Kasus BPRS Kota Juang Bireuen, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Beritarh

Agenda persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab  Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, dengan agenda Putusan Sela, Rabu, 17 Januari 2024, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Agenda persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, dengan agenda Putusan Sela, Rabu, 17 Januari 2024, Putusan Sela tersebut menyatakan menolak seluruh Eksepsi dari Penasihat Hukum/Terdakwa Z, KH, dan Y, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Putusan tersebut sesuai dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi ketiga terdakwa pada sidang, 10 Januari 2024 lalu,” kata Kejari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH.

Dalam sidang tersebut ikut hadir oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, SH, MH selaku Ketua Tim JPU.

Khusus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang telah mengakibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Z, Y, dan KH telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

“Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang direncananya akan digelar pada 24 Januari 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi,” sebutnya. (Joniful Bahri)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/hVOkUbN
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar