Peredaran Obat Keras di Lebak Marak, Kapolres Lebak: Tidak Ada Kompromi Asal Ada Aduan Dari Masyarakat Beritarh



Lebak, KabarViral79.Com – Menyikapi maraknya peredaran obat obatan tanpa izin seperti Eksimer, Tramadol dan lainnya yang selama ini di kabarkan marak beredar di wilayah hukum Polres Lebak mendapat perhatian khusus dari Kapolres Lebak. AKBP. Wiwin Setiawan S.ik, MH.

Menurutnya Polres Lebak tidak ada kompromi dengan yang namanya peredaran obat obatan tanpa izin di wilayah hukum Lebak.

Hal itu di ungkapkannya saat di jumpai awak Media di Mapolres Lebak. Rabu (18/01/2023).

“Kita tidak ada kompromi dengan yang namanya peredaran obat-obatan tanpa izin, seperti Eksimer, Taramadol maupun obat-obatan yang tergolong obat keras,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Wiwin Setiawan S.ik, MH, mengatakan, dan saat ini kita sudah beberapa kali melakukan penindakan, dan penangkapan, melalui Satuan Narkoba Polres Lebak, seperti di Kecamatan Wanasalam dan yang lainnya, asal ada aduan dari masyarakat kita langsung adakan penindakan,” Tandesnya.

Sementara itu, Deni Rukmansyah, Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Lebak didampingi Sekertaris MOI Lebak, mengaku sangat mendukung Kapolres Lebak dalam memberantas peredaran obat obatan terlarang tersebut.

“Kami seluruh jajaran pengurus sangat mendukung dan mensuport Kepolisian dalam memberantas peredaran obat obatan tanpa izin. Seperti Eksimer, Tramadol dan sejenisnya yang saat ini masih di temukan ada toko kosmetik yang menjual obat daptar G di Kabupatem Lebak,”Ungkap Deni Rukmansyah yang di amini oleh Sekertaris MOI Lebak, Aryo Megantoro.

Deni Rukmansyah menambahkan, dengan maraknya peredaran obat obatan tersebut, maka tentu yang akan menjadi korban adalah generasi muda penerus bangsa, yang tentunya akan berdampak kepada masyarakat lebak sendiri,” Pungkasnya.




from KabarViral79.Com https://ift.tt/8bfQagm
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar