Polres Berau Ungkap Kasus Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal, Satu Eskavator Diamankan Beritarh


BERAU, KabarViral79.Com – Di tengah marak isu pengakuan mantan Polisi Ismail Bolong memberikan suap kepada oknum aparat, Polres Berau berhasil mengungkap kasus ilegal mining (tambang ilegal) pada Rabu, 09 November 2022, di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kami mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung. Kemudian Satreskrim Polres Berau dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Ardian meluncur ke lokasi yang terletak di titik koordinat E 0547311N,” kata Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya saat menggelar konferensi pers di Ruang Media Polres Berau, Jumat, 11 November 2022.

Sesampainya di lokasi, kata Kapolres, pihaknya menemukan satu unit eskavator hitachi PC200 yang dioperatori seseorang berinisial MK (47) sedang melakukan kegiatan penambangan lahan batu bara secara ilegal. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Berau.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkas Kapolres.

Kapolres Berau mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat ke nomor pribadi Kapolres sesuai dengan program quick win presisi yang sedang digencarkan Polri termasuk di Polda Kaltim.

Hal tersebut langsung di tindaklanjuti jajaran Polres Berau sehingga mendapatkan hasil di lapangan. Keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari penekanan Kapolda Kaltim untuk meningkatkan Public trust terhadap Polri.

“Selain tersangka MK, masih ada dua tersangka lainnya yang menurut pengakuan MK menjadi pemodal dari kegiatan tersebut dan sudah diidentifikasi oleh Kasat Reskrim serta akan segera ditindaklanjuti hingga tuntas,” ucap Kapolres.

Kapolres berjanji akan segera mengejar sisa pelaku yang saat ini diduga sudah berada di luar Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian menambahkan, penangkapan kegiatan tambang batu bara ilegal kali ini merupakan upaya penegakan hukum yang kesekian kalinya dilakukan Polres Berau di Tahun 2022.

“Polres Berau menangani enam kasus pertambangan ilegal di tahun 2022, dengan rincian tiga kasus sudah P21 di Kejaksaan, dua kasus dalam proses penyidikan, dan satu kasus yang baru saja dilakukan press release oleh Kapolres Berau,” pungkasnya. (*/red)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/9LPfCME
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar