Soal Diagram Polisi Peras Pembeli Jam Tangan, LAKSI: Masyarakat Jangan Mudah Percaya Beritarh


JAKARTA, KabarViral79.Com – Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dan terhasut dengan berbagai foto-foto yang beredar di dunia maya, seperti kumpulan foto dalam diagram pemerasan yang sengaja disebarkan oleh akun fake. 

Hal ini seperti dikatakan Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi melalui siaran persnya yang diterima media ini, Sabtu, 29 Oktober 2022.

“Mereka telah memfitnah terkait isu pemerasan oleh Jenderal Polisi yang sengaja disebarkan melalui media sosial. Media sosial menjadi salah satu yang digunakan oleh berbagai kalangan dalam menyebarkan berita bohong atau hoax. Tak jarang berita atau kabar palsu pun tersebar hingga menimbulkan keresahan,” ujar Azmi.

Menurut Azmi, kabar palsu atau hoax adalah berita bohong yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya. Kabar hoax sengaja dibuat agar masyarakat resah dan terjadi keonaran, sehingga merugikan pihak yang di fitnah.

Azmi mencontohkan, seperti diagram dan pemberitaan Polisi peras pengusaha yang sedang trending di media sosial, hanyalah kabar hoax dari sebuah judul dan bagan dalam berita online.

“Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat jangan asal percaya dengan berita soal diagram yang sumbernya belum jelas. Kami juga meminta agar masyarakat tidak lantas men-share berita atau informasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya.

“Informasi cukup berhenti sampai di pribadi masing-masing. Kami juga meminta kepada anggota Komisi III DPR, agar tidak ikut terpancing dan berkomentar agar tidak membuat kisruh, karena sudah ada klarifikasi langsung dari pengacaranya Heru Waskito,” sambung Azmi. 

Selain itu, kata Azmi, pihaknya mendesak agar orang yang menyebarkan informasi hoax soal pemerasan dan mencatut nama Irjen Pol Syahar di dunia maya mesti diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP,” tegas Azmi.

“Ujaran kebencian in meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong,” imbuhnya.

Seperti diketahui, salah satu berita hoax di media sosial yaitu munculnya diagram pemerasan jam tangan Ricard Mille oleh Polisi ternyata beritanya hoax alias tidak benar. Berita ini sebelumnya sempat beredar di medsos. Namun berita ini sudah diklarifikasi langsung oleh pengacara yang bersangkutan dan pihak Mabes Polri pun sudah mengeluarkan noted bahwa itu merupakan hoax.

Adapun pengacara, Heru Waskito mengatakan, “Sumpah Demi Allah”.

“Menanggapi bagan yang beredar tentang penanganan kasus Arloji Richard Mille, Tony menegaskan, Ia tak tahu menahu siapa yang membuat bagan hoax tersebut. Kalau ada yang menyebut Syahar terlibat pemerasan, itu tidak betul,” kata Heru.

“Pihak Tony Sutrisno mengumumkan bahwa isu tersebut adalah bohong alias hoax yang berniat menjatuhkan martabat Irjen Pol Syahar Diantono,” kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Oktober 2022.

Kuasa Hukum pihak Tony, Heru Waskito mengatakan, isu pemeresan itu datang dari pihak yang tak bertanggungjawab yang hendak menyerang personal Syahar Diantono. 

Heru menjelaskan, isu pemerasan itu memang benar adanya. Namun, yang memerasnya bukanlah Syahar, melainkan dua oknum Polisi setelah membuat laporan penipuan jam tangan Richard Mille.

Ia menegaskan, Syahar justru membantu kliennya yang diperas dua oknum Polisi tersebut. Keduanya sudah disidang etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

“Tony justru mengungkapkan rasa terima kasih untuk Irjen Pol Syahar Diantono yang pada saat itu menjabat sebagai Wakabareskrim Polri karena ikut membantu Tony Sutrisno dengan menghukum tegas dua anak buahnya yang mencoba memeras Tony,” imbuhnya. (*/red)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/lUI8VG0
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar