Dua Spesialis Curanmor Jamaah Shalat Jumat di Pamarayan Ditangkap Polisi Beritarh


SERANG, KabarViral79.Com – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) spesialis milik jamaah sholat Jumat berhasil amankan Unit Reskrim Polsek Pamarayan, Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kapolsek Pamarayan, Iptu Fitara Harianja mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku curanmor, di antaranya berinisial HA (41) warga Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dan YA (41) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, dan keluhan dari Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) karena sering terjadi kehilangan sepeda motor,” kata Fitara, Jumat, 28 Oktober 2022.

Fitara mengatakan, warga mengeluh sering terjadi pencurian sepeda motor pada saat shalat Jumat di Masjid Nurul Huda, Kampung Cayur, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten  Serang.

"Berdasarkan LP dan laporan dari para Ketua DKM serta Ketua MUI, sering terjadinya pencurian kendaraan bermotor pada saat korban melaksanakan ibadah Sholat Jumat,” ucap Fitara.

Fitara menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan CCTV, pelaku pencurian teridentifikasi, dan diketahui keduanya merupakan warga Kabupaten Lebak.

“Kita temukan keberadaan pelaku di wilayah Lebak pada Rabu, 26 Oktober 2022. Tersangka HA ditangkap di rumahnya di Kampung Maja Cinta. Sedangkan tersangka YA ditangkap di depan Pusdikpur Ciuyah, Lebak,” jelas Fitara.

Fitara juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah 11 kali mencuri kendaraan milik jamaah Sholat Jumat, baik di wilayah hukum Polsek Pamarayan, Cikande, Jawilan dan Petir.

“Pelaku mengambil motor milik korban di beberapa TKP. Ketika pemilik motor sedang melaksanakan Sholat Jumat, dan pelaku selalu mengambil motor milik korban di 11 TKP dengan cara mencongkel kunci kontak dengan mengunakan letter T,” pungkas Fitara.

Selain menangkap pelaku, kata Fitara, pihaknya berhasil mengamankan enam unit kendaraan bermotor, yang diduga hasil kejahatan kedua pelaku.

“Kita amankan satu unit Yamaha N-Max, empat unit Honda Beat dan satu unit Yamaha Mio M3 yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” ujar Fitara.

Fitara menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pamarayan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diamankan di Polsek Pamarayan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman tujuh tahun,” tutup Fitara. (*/red)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/3abDMey
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar