Giliran Warga di Tujuh Kecamatan Wilayah Timur Bireuen Dilakukan Istbat Nikah di Peusangan Beritarh

Salah satu pasangan mengikuti persidangan Istbat Nikah yang dilaksankan Dinas Syariat Islam di Aula Kantor Camat Peusangan, Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Sedikitnya, 117 pasangan dari tujuh Kecamatan di wilayah timur Kabupaten Bireuen, dilaksanakan Istbat Nikah di Aula Kantor Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, Kamis, 01 September 2022.

Ketujuh Kecamatan tersebut meliputi warga dari Kecamatan Jangka, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, Kuta Blang, Makmur, dan Gandapura.

Dari jumlah itu, hanya 101 pasangan Istbat Nikah yang dikabulkan, tujuh pasangan ditolak, enam pasangan dinyatakan gugur, dua pasangan dicabut prosesnya dan satu pasangan tidak ikut hadir.

Istbat Nikah yang dilaksanakan tersebut merupakan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Syariat Islam berkerja sama dengan Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Bireuen beserta jajarannya dari KUA, juga pegawai Kantor Camat setempat.

Kepala Dinas Syariat Islam, Anwar S.Ag, MAP kepada media ini mengatakan, pelaksanaan Istbat Nikah ini guna menghindari dari menjamurnya pernikahan secara siri. 

Menindaklanjuti hal itu, kata dia, pihak Dinas Syariat Islam ikut melakukan sosialisasi kepada setiap masyarakat yang ada di Kecamatan agar tidak lagi melakukan Nikah Siri.

"Bagi peserta yang sudah mendaftar dan belum bisa mengikuti Sidang Istbat Nikah, maka bisa langsung ke Kantor Makamah Syar'iyah dengan melengkapi syarat untuk mengikuti Sidang Istbat Nikah," harapnya.

Diakui Anwar, di Makamah Syar' iyah setiap tahun tetap dibuka prodeo untuk warga miskin, bagi masyarakat bisa mendaftar, namun untuk masyarakat biasa lainnya harus mengikuti aturan yang berlaku, dengan membayar sidang perkara, selanjutnya baru mendapatkan nomor persidangan dengan menunggu batas waktu selama 14 hari kerja baru selanjutnya dilakukan persidangan.

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama Bireuen menginput data pasangan Istbat Nikah di  Aula Kantor Camat Peusangan, Bireuen. 

"Dengan kucuran anggaran Rp500 juta, Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen dapat melakukan Istbat Nikah sebanyak 350 pasangan dengan rincian biaya per pasangan diperkirakan mencapai satu juta, ataupun rincian biaya itu untuk pasangan Istbat Nikah yang harus disetor ke Makamah Syar'iyah biaya perkara sidang sebesar Rp 381 ribu, uang saku pasangan Rp 200 ribu dan untuk dua orang saksi Rp 200 ribu selebihnya untuk keperluan ATK, Snack, makan siang dan honor panitia pelaksana," sebutnya.

"Kita berharap dengan adanya Istbat Nikah yang dilaksanakan Dinas Syariat Islam, dengan harapan bisa meringankan beban, mereka tidak harus mengeluarkan biaya untuk ini," ungkapnya.

Pelaksanaan Istbat Nikah ini dilaksanakan secara gratis, dengan sistem kerja, dan proses secara online yang dapat mempermudah bagi masyarakat, warga juga tidak harus menunggu.

Di tempat yang sama, Ketua Makamah Syar'iyah Bireuen, M. Syauqi mengatakan, untuk sah-nya persidangan Istbat Nikah, pesertanya harus mendatangkan saksi yang benar dan nantinya saksi akan di sumpah dengan Al Qur'an.

Tujuannya Istbat Nikah adalah permohonan pengesahan Nikah yang diajukan ke Pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

"Ada tiga kategori saksi yang bisa dinyatakan sah dalam persidangan yang pertama tau kalau pasangan sudah menikah, kedua hadir pada waktu pernikahan, dan selanjutnya tau kalau pernikahan itu sah dan keempat orang akan masuk dalam ruang Sidang Istbat Nikah di antaranya pasangan dan dua orang saksi," terang M Syauqi.

Sementara Keuchik Pante Ranub Kecamatan Jangka, Jamaluddin mengatakan, ikut merasa senang kalau warganya bisa mendapatkan Buku Nikah secara resmi yang diakui oleh pemerintah.

"Program ini memudahkan administrasi dalam pengurusan surat menyurat bagi warga yang belum mengantongi Buku Nikah. Apabila mereka tidak mempunyai Buku Nikah, maka nama yang dicantumkan di Kartu Keluarga (KK) bahwa anak itu adalah anak dari seorang ibu, termasuk administrasi lainnya," tutup Jamaluddin.

Program yang sama juga telah rampung dilaksankan, yakni pertama di Aula Kecamatan Jeumpa. Kedua di Gedung Serbaguna Jeunieb, dan yang ketiga di Aula Kantor Camat Peusangan. (Joniful)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/LpFrAqG
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar