Barang Bukti Ganja 26 Kg Lebih Dimusnahkan di Mapolres Bireuen Beritarh

Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 26.475 atau 26 kg 4,75 ons, di Halaman Mapolres setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 26.475 atau 26 kg 4,75 ons, di halaman Mapolres setempat.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Iskandar, SE MSM, Kamis, 1 September 2022 menjelaskan, barang bukti narkotika jenis ganja itu hasil pengungkapan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong (Desa) Ceureucok, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Sabtu 30 Juli 2022 lalu.

Dari pengembangannya, sambung Iskandar, tiga orang berhasil ditangkap yakni, RF 27, warga Pidie Jaya, MA,29, dan S,23, warga Bireuen. Pelaku dikenakan pasal 114 (2) sub, pasal 111 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ditambahkannya, dari para pelaku juga ikut diamankan barang bukti berupa 25 bungkus ganja dengan total berat 26.600 gram.

"Barang bukti ini hasil dari pengungkapan yang dilakukan Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat selama ini," katanya.

Seluruhnya barang bukti yang berhasil disita sebanyak 26.600 gram. Namun yang dinusnahkan 26.475 gram.

"Sedangkan sisanya sebanyak 125 gram  disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium kriminal," jelas Iskandar. (Joniful)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/UL29Ovw
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar