LEBAK, KabarViral79.Com - Pupuk adalah sarana paling utama dalam becocok tanam, khususnya bagi para petani. Melambungnya harga pupuk pun menjadi PR bagi pemerintah.
Pemerintah pun sudah mengeluarkan Pupuk bersubsidi dengan jenis Urea, NPK, Poska, dengan harga eceran tertinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 sebagai berikut, jenis pupuk per Kg, Urea Rp.2000 per karung, Rp.112.500,- ,ZA, Rp.85.000,- NPK Poska Rp.2.300,- per karung, Rp.115.000 petroganik per Kg, Rp.800,- per karung Rp.32000,-
Namun disayangkan masih saja ada beberapa oknum kios diduga menjual pupuk bersubsidi dengan harga tinggi mulai dari Rp.140 ribu untuk jenis NPK Poska. Sedangkan Urea Rp.135 ribu di beberapa kios di wilayah Lebak melalui distributor CV Sinar Malingping Putra.
Sementara Ketua Kelompok Tani menjual seharga Rp.170 ribu sampai dengan Rp.180 ribu.
Menurut keterangan dari beberapa kios, di antaranya kios PD Karya Melati terpaksa menjual dengan harga di luar (HET) subsidi karena okos bongkar dibebankan kepada pemilik kios.
Ketua Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara (Gerhamtara) Banten, Humaedi menyayangkan dengan adanya penjualan pupuk dengan harga di luar Subsidi.
"Jelas ini dapat merugikan negara dan warga masyarakat. Untuk itu kami akan mendorong pihak Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar secepatnya membentuk Tim Pemerisaan kepada para pelaku usaha yang diduga bermain harga dengan menjual pupuk di atas ketentuan," tuturnya.
Kordinator Penyuluh (Korlu) Pertanian, Anang menuturkan, kalau kios resmi yang ada betul dalam pengawasan pihaknya.
"Namun di luar kios tersebut itu bukan kewenangan kami," ujarnya. (*/red)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/bxlWQd3
via Beritarh
0 Komentar