Warga di enam Kecamatan di wilayah barat menunggu proses pelaksanaan Itsbat Nikah di Aula Serbaguna Jeunieb, Kamis, 25 Agustus 2022. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Sedikitnya 120 pasangan suami istri kembali dilakukan Itsbat Nikah secara gratis, di Aula Serbaguna Jeunieb, Kamis, 25 Agustus 2022.
Peserta Itsbat Nikah tersebut merupakan korban konflik dan masyarakat miskin, kecuali itu peserta Istbat juga berasal dari korban tsunami, yang akta perkawinan tercatat dalam buku nikahnya hilang pada saat bencana alam tersebut.
Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Anwar S.Ag, MAP dalam keterangannya menyebutkan, dilaksanakannya Itsbat Nikah ini guna memberikan hak bagi masyarakat sebagai warga negara Republik Indonesia (RI), sehingga mendapat perlindungan hukum, terutama terkait buku nikah.
Menindaklanjuti ini, sambung Anwar, maka Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bireuen melalui Nota Kesepahaman (MoU) turut bekerja sama dalam sebuah Tim Terpadu melibatkan, Disdukcapil, Kemenag dan Mahkamah Syariah setempat melaksanakan Itsbat Niikah ini.
"Yang dilaksanakan Itsbat siang tadi berasal dari enam kecamatan, yakni Samalanga, Simpang Mamplam, Pandrah, Jeunieb, Peulimbang dan Kecamatan Peudada dengan mengikutsertakan 240 orang saksi," katanya.
Diakui Anwar, ketika masa konflik, sebagian besar masyarakat menikah di Gampong-gampong dan di rumah. Saat itu pernikahan yang dilakukan itu hanya menghadirkan saksi dari Gampong setempat.
"Sedangkan mahar serta surat pernyataan pernikahan tersebut hanya dari qadhi yang menikahi. Untuk itu, mereka yang telah menikah itu perlukan sebuah dokumen kependudukan yang sah dan diakui oleh negara," jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Mahkamah Syariah Bireuen, Syauqi menyebutkan, pelaksanaan Itsbat Nikah ini sendiri menyikapi banyak masyarakat korban konflik dan masyarakat miskin yang belum memiliki buku nikah.
Buku Nikah ini sendiri, sambungnya, sebuah dokumen kependudukan, atas dasar itu Dinas Syariat Islam dalam hal ini Pemkab Bireuen sangat merespon dan mengelar Istbat Nikah.
Kata dia, Istbat Nikah ini bukan kegiatan nikah ulang, tetapi nikah yang sudah pernah terjadi saat konflik nikahnya sah, lengkap dengan wali dan saksi-saksinya tapi mereka tidak memiliki buku nikah.
"Selama persidangan Istbat Nikah ini tetap harus dihadirkannya saksi. Apabila saksi tidak hadir, maka akan ditolak.
Saksi yang hadir adalah yang benar menyaksikan prosesi pernikahan sebelumnya, sehingga benar-benar perlu dilakukan," terangnya. (Joniful)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/dA5m7Lu
via Beritarh
0 Komentar