LEBAK, KabarViral79.Com - Berantas perjudian, Jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengamankan empat pelaku judi kartu domino dan remi di wilayah hukum Polres Lebak.
Keempat pelaku tersebut di antaranya berinisial AG (46), AS (54), RK (33), SR (58). Mereka diamankan oleh Tim Resmob dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Lebak di Kp. Jogjogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 22 Agustus 2022, berikut barang bukti berupa tiga box kartu remi dengan merk domino, dua kotak kartu gapleh dengan merk GOBHUI, uang sebesar Rp. 2.010.000 terdiri dari uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 13 lembar, Rp.50 ribu sebanyak 12 lembar, Rp. 20 ribu sebanyak satu lembar, Rp.10 ribu sebanyak sembilan lembar.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan, Tim Resmob bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Ipda Hazali Alfian, berhasil mengamankan empat pelaku judi kartu domino dan remi di Kp.Jogjogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak pada Sabtu, 22 Agustus 2022," ujar Indik kepada wartawan, Selasa, 23 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, kata Induk, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Kami sudah berkomitmen, wilayah Kabupaten Lebak bersih dari penyakit masyarakat, yaitu tindak pidana perjudian," tukasnya. (Cup)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/BjaJ2uz
via Beritarh
0 Komentar