Tiga dari lima pelaku Curas di beberapa titik lokasi berhasil diamankan pihak Kepolisan Polres Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Pihak Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bireuen berhasil mengungkap dan mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di beberapa titik lokasi.
Kelima pelaku yang kini telah diamankan itu berinisial MS (19) warga Juli Cot Meurak, SS (21), warga Juli Pase, Juli. Lalu AQ (22), warga Juli Keude Dua, RD (18), warga Kecamatan Juli, dan seorang lagi anak di bawah umur.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Arief Sukmo Wibowo, Selasa, 22 Agustus 2022 menjelaskan, diamankannya kelima orang pelaku tindak pidana pencurian dan pencurian dengan kekerasan tersebut setelah pihaknya menerima Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polres Bireuen.
"Dalam aksinya, pelaku ini ikut memantau bila ada sasaran korban yang sedang memegang handphone saat sedang berkendaraan. Lalu mereka langsung mengambilnya. Sasaran utama mereka rata-rata remaja putri yang sering memegang handphonenya sambil mengendarai sepeda motornya," jelasnya.
Menurut Arief Sukmo Wibowo, kelima pelaku yang diamankan tersebut sering melakukan aksinya di tujuh titik lokasi kejadian.
Pelaku berhasil diamankan di kawasan samping lapangan bola Desa Cot Bada, Kecamatan Peusangan, Senin, 18 Februari 2022, sekira pukul 17.30 WIB.
Selanjutnya di kawasan Jalan ke arah laut Ujong Blang, tepatnya Desa Kuta Baro Kecamatan Kuala, pada hari Senin, 11 Juli 2022, sekira pukul 19.20 WIB.
"Lalu di jalan Desa ke Uruk Anoe, Kecamatan Juli, Selasa, 12 Juli 2022, sekira pukul 07.00 WIB. Berikut di jalan Desa Cot Bada, Kecamatan Jeumpa, Selasa, 02 Agustus 2022, sekira pukul 00.30 WIB," katanya.
Tak hanya lokasi tersebut, titik lain pelaku diamankan di jalan Bireuen-Takengon, Kawasan Desa Juli Meunasah Teungoh, Kecamatan Juli, Selasa, 02 Agustus 2022, sekira pukul 00.30 WIB. Terakhir di jalan Rel Kereta Api, Desa Bireuen Meunasah Reuleut, Kota Juang, Bireuen, Kamis, 28 Juli 2022 pukul 21.30 WIB.
Diakui Kasat Reskrim Polres Bireuen itu, empat orang pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya masing-masing, seorang pelaku masih anak di bawah umur, dan diantar langsung oleh orang tuanya.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan tersangka ketika melakukan aksinya, tiga unit handphone, dan pelaku ini akan jerat dengan Pasal 362 dan Pasal 365 KUPidana," sebut Arief Sukmo Wibowo. (Joniful)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/4BVqQgI
via Beritarh
0 Komentar