Fernando Lesmana Dilaporkan ke PMJ Soal Kasus Pencurian, Ini Kronologisnya Beritarh


TANGERANG, KabarViral79.Com – Liliana Kartika yang lebih dikenal dari ‘KARTIKA LAW FIRM’  beralamat di Sudirman 7.8 Tower” 16thFloor – Unit 1&2, JL. Jendral Sudirman 7-8, RT 010, RW 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah melaporkan Fernando Lesmana ke Polda Metro Jaya (PMJ).

Melalui Press Conference dari Kartika yang merupakan kuasa hukum (penasehat hukum) dari Helda yang disebutnya sebagai Klien, Kartika pun menyampaikan sanggahan laporannya kali ini ialah Pasal dugaan Pasal 367 dan atau Pasal 362 dengan yang berdasar hukum sebagai kajian atau pertimbangan hukum yang diuraikan.

“Adapun perjanjian kontrak dengan leasing atas nama Helda (Klien) hingga saat ini (16/09/22), BPKB dan STNK nama Klaen kami, berikut pembayaran cicilan memakai uang dan hasil keringat Klien, menggingat BPKB masih hak leasing tidak bisa dikategorikan harta gono-gini. Jadi tidak bisa dirampas begitu saja tanpa izin pemilik pemegang fidusia atau atas nama kontrak,” kata Kartika.

Disinyalir hal tersebut  terungkap menurut uraian yang didapat sebelumnya ialah tahun 2021, Fernando Lesmana mengambil mobil fortuner dengan paksa melalui driver, dikarenakan driver merasa ketakutan, akhirnya memberikan mobil ke Fernando Lesmana.

“Di tahun 2021, Fernando Lesmana terlah merampas mobil dari driver hingga pada akhirnya sampai saat ini tetap ditanggannya, dan memang tidak ada niatan untuk mengembalikan,” ucap Kartika.

Sebelumnya pun mengacu kepada putusan perkara perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan Nomor: 239/Pdt.G/2020/PN.JKT.BRT pada tanggal (14/12/20). Serta Putusan Perceraian Tingkat Banding No: 54/PDT/2021/PT.DKI, (05/04/21).

Dimana putusan perkara perceraian tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor: 2824 K/PDT/2021 (19/10/21), dimana menyatakan putusan perkawinan karena perceraian, dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022.

“Kedua hal yang memberitahuan putusan cerai antara klien kami dengan Fernando yang sudah tercatat di Disdukcapil Jakarta juga, sudah bagian dari kekuatan hukum tetap,” ujar Kartika.

Kartika juga menguraikan, hingga saat surat ini dibuat/ditandatangani, Fernando Lesmana tidak pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap perkara Nomor: 2824 K/PDT/2021,jo, Nomor: 54/PDT/2021/PT.DKI, sebagaimana bentuk kewajibannya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak diputuskan sebesar Rp5 juta setiap bulannya.

“Hingga saat ini, pertanggujawaban sebagai Ayah/Bapak darah daging sudah tidak bisa dipenuhi sebesar Rp5 juta per bulannya, adalah bentuk ingkar dari kepastian hukum,” imbuhnya.

Kartika juga mendapatkan penjelasan dari kliennya terkait masa lalu dari Fernando Lasmana. Diketahui, pada tahun 2011, Fernando sudah mulai menunjukan bukan seorang ayah bagi keluarga kliennya yang merujuk diduga pernah mengkonsusi narkoba, hingga keluarga membahas dan membawa Fernando ke tempat rehabilitasi. Keluarga Fernando Lesmana semuanya mendukung dan terjadi kesepakatan.

Namun saat hendak ke tempat rehabilitasi, justru kabur dari rumah. Sehingga tidak terjadi rencana mau rehabilitasi. Seiring waktu berjalan, kata Kartika, mantan suami kliennya tersebut sering keluar masuk tempat hiburan, sehingga tidak kenal waktu bahkan tidak ada waktu.

“Patut diduga secara pengalaman fisikologis orang yang pernah tersandung ke ranah narkoba akan lupa waktu dan lupa keluarga juga,” ungkap sang pengacara sambil menunjukan foto yang mendukung pernyataannya.

Liliana Kartika juga mengungkapkan, kondisi kliennya saat ini fokus banting tulang mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan hidup, biaya makan dan keperluan biaya pendidikan anak, seorang diri. 

Besar harapan klien untuk tetap bisa berjuang mempertahankan hidup dengan keadaan serba sulit saat ini, dan berharap kepada pihak Kepolisian melalui PMJ dapat menunjukkan keadilan melalui laporannya.

“Mewakili klien, saya menyampaikan harapan yang sangat besar kepada Kepolisian, terkhusus Polda Metro Jaya agar diberikan kelancaran dalam memproses setiap perkara, dan berterima kasih atas tanggapan dari laporan yang kami laporkan, mengingat kondisi klien kami saat ini yang merupakan tulang punggung,” tutupnya. (Reno)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/WP2ngUR
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar