Ratusan Kepala Sekolah di Bireuen mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Pers, Kode Etik Wartawan dan Kode Perilaku Wartawan, di Ballroom Hotel Fajar, Rabu, 31 Januari 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Keberadaan pers sebagai mitra yang konstruktif dalam membangun daerah menuju arah yang lebih baik, terutama di Kabupaten Bireuen.
Hal itu dikatakan Pj Bupati Bireuen diwakili Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Kerjasama, dr. Amir Addani, M.Kes saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Pers, Kode Etik Wartawan dan Kode Perilaku Wartawan bagi Kepala Sekolah tingkat PAUD/TK, SD dan SMP di Kabupaten setempat, di Ballroom Hotel Fajar, Rabu, 31 Januari 2024.
Amir Addni mengatakan, sosialisasi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang digelar hari ini merupakan momentum guna memperkuat sinergitas dan silaturahmi yang harmonis antara Pemerintah Daerah, Masyarakat, para ASN dan Insan Pers.
Dalam kaitan tersebut, kata dia, sinergitas silaturrahmi adalah kunci bagi terciptanya lingkungan informasi yang sehat dan berkualitas.
“Untuk itu sangat diperlukan peran para Wartawan dalam memajukan pembangunan di kabupaten ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Muslim, M.Si dalam laporannya menyebutkan, sosialisasi ini diikuti sebanyak 343 peserta, mulai Kepala PAUD/TK sebanyak 13 orang, SD 230 orang dan SMP 100 orang.
Di kesempatan itu, Muslim ikut menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya ke Rahmatullah, Zulhelmi A. Gani (Pedro Aulia), salah satu Wartawan liputan Kabupaten Bireuen yang juga sebagai Bendahara PWI Kabupaten Bireuen.
“Semoga Allah SWT merahmati, menempatkan almarhum di tempat yang paling mulia, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” ucap Kepala Disdikbud Bireuen.
Di tempat yang sama, Ketua PWI Bireuen, Ariadi B. Jangka yang juga pemateri di kegiatan ini menjelaskan, bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi dan pendapat.
“Tetapi, kebebasan pers tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab moral juga profesionalisme diri Wartawan itu sendiri,” katanya.
Kode Etik Wartawan dan Kode Perilaku Wartawan, sambung Ariadi B Jangka, merupakan acuan bagi Wartawan dalam menjalankan profesinya. Kode Etik Wartawan memuat prinsip-prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh Wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Sedangkan Kode Perilaku Wartawan memuat aturan-aturan yang lebih spesifik yang harus dipatuhi oleh Wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Kepala sekolah yang mengikuti sosialisasi ini mengaku mendapatkan banyak manfaat dari kegiatan ini. Mereka mengaku lebih memahami peran dan fungsi pers dalam masyarakat. Mereka juga mengaku lebih memahami hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.
Ariadi B Jangka berharap, kegiatan sosialisasi seperti ini dapat digelar secara rutin, sehingga para Kepala Sekolah dapat lebih memahami UU Pers, Kode Etik Wartawan dan Kode Perilaku Wartawan.
Selama kegiatan ini digelar, panitia juga ikut mengahdirkan sejumlah pemateri lainnya, termasuk dari Kejaksaan Bireuen. (Joniful Bahri)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/WaSz83x
via Beritarh
0 Komentar