JPU Kejari Bireuen menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa M, terlibat kasus peredaran tindak pidana narkotika, di ruang sidang PN Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa M, warga Kutablang, Bireuen yang terlibat kasus peredaran tindak pidana narkotika, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin, 18 September 2023.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, yaitu Luthfan Hadi Darus, S.H., Afan Firdaus, S.H dan Rahmi Warni,S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Abdi Fikri SH, MH mengatakan, JPU di Kejari Bireuen menuntut terdakwa, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp4 miliar, subsidiair 1 tahun penjara.
Terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Barang bukti berupa, satu bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat bruto 100 gram dengan rincian, 90 gram telah dimusnahkan di Mapolda Aceh,” katanya.
Sedangkan 10 gram yang telah disisihkan untuk sampel pengujian di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, di Medan dan sisa yang dikembalikan berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 9,69 gram.
Selain itu, satu unit Handpone merk Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sebelumnya terdakwa ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu, berdekatan dengan satu bengkel sepeda motor, di kawasan Kutablang. Sementara barang haram tersebut diperoleh dari Adi dan kini DPO.
Saat itu, M ditangkap oleh petugas kepolisian Dit Resnarkoba Polda Aceh yang menyamar sebagai pembeli, setelah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa M.
Saat Dit Resnarkoba Polda Aceh menemukan serta menyita barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang hendak terdakwa serahkan tadi serta satu unit Handpone merk Nokia warna hitam dari terdakwa.
Terakhir personel dari Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Aceh memboyong terdakwa besama barang bukti yang telah disita tersebut dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Aceh. (Joniful Bahri)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/dYmr9Iy
via Beritarh
0 Komentar