Kejari Bireuen Terima Dua Tersangka Kasus Sabu serta Barang Bukti dari Polda Aceh Beritarh

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Dedi Maryadi, S.H, di ruang tahap II di Kejari setempat, Rabu, 07 Juni 2023. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab dua orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait Perkara Tindak Pidana Narkotika dari Polda Aceh.

Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Dedi Maryadi, S.H, di ruang tahap II Kejari Bireuen, Rabu, 07 Juni 2023.

Dedi Maryadi mengatakan, identitas tersangka yang diserahkan itu, yaitu berinisial MS (26) laki-laki, warga Desa Teupin Siron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dan E (30) perempuan, warga Desa Teupin Siron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Selain kedua tersangka, kata Dedi, pihaknya ikut menerima barang bukti dari penyidik Polda Aceh berupa, satu unit handphone merk Oppo warna putih, satu unit handphone merk Samsung warna hitam.

“Lalu satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 3,14 gram,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, para tersangka itu disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair : Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab, barang bukti (Tahap II), kedua tersangka ini ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen,” terangnya. (Joniful Bahri)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/GWHfBcr
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar