Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang Beritarh


SERANG, KabarViral79.Com – Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan obat terlarang, pada Minggu, 07 Mei 2023, sekitar pukul 01.50 Wib.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku.

“Betul personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pelaku sekaligus pengedar penyalahgunaan obat-obatan jenis tramadol,” ucap Hengky.

Hengky mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial MR pada Minggu, 07 Mei 2023, sekira jam 01.45 Wib

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, awalnya ditemukan satu plastik klip bening yang di dalamnya berisikan lima butir obat berwarna kuning berlogo MF dikantong celana. Dilakukan penggeledahan kembali di dalam kamar rumah yang ditempati oleh pelaku dan kembali ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip bening yang berisikan 60 butir obat berwarna kuning berlogo MF dan obat jenis tramadol HCI sebanyak 38 butir serta uang hasil penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp20 ribu di dalam bok kotak handphone yang digantung di dinding kamar rumah yang ditempati oleh pelaku,” terang Hengky.

Hengky juga mengatakan, pelaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Menurut keterangan pelaku, obat-obatan tersebut didapat dari seseorang berinisial EP (DPO). Pelaku menyimpan obat-obatan tersebut untuk dijual kepada orang yang tidak dikenal yang langsung datang membeli obat tersebut ke rumah yang ditempati oleh pelaku,” tuturnya.

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dalam penjualan obat-obatan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki ijin yang sah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Hengky.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Serang Kota. Tersangka dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*/red)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/QWOJ32y
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar