Pencuri Besi Penambat Rel Kereta Api di Gandapura Bireuen Diringkus Polisi Beritarh

Pelaku berinisial I Bin Ib, diamankan pihak Kepolisian Polsek Gandapura. Ia diamankan kerena mencuri penambat rel milik PT KAI di kawasan Gandapura, Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Pihak Kepolisian Mapolsek Gandapura, Kabupaten Bireuen berhasil mengungkap dan ikut meringkus pelaku pencurian besi penambat rel kereta api milik PT KAI di kawasan Kecamatan Gandapura, kabupaten setempat.

Pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial I Bin Ib (21), dan Ia diamankan di  Desa Alu Mangki, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, pada Rabu sore, 17 Mei 2023.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH melalui Kapolsek Gandapura, Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Bripka Miswari, SH kepada wartawan, Jumat, 19 Mei 2023 menjelaskan, pelaku I Bin Ib ini ditangkap berawal dari penyelidikan setelah menerima laporan Polisi dari PT KAI pada November 2022 lalu.

“Setelah menerima laporan Polisi dari pihak PT KAI menyangkut hilangnya besi penambal rel di wilayah Kecamatan Gandapura. Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku, Rabu sore, 17 Mei 2023,” ujar Iptu Muhammad Rizal.

Pasca ditangkap, tambah Muhammad Rizal, barang bukti atau besi yang dicurinya tersebut sudah ikut dijual oleh pelaku.

Diterangkannya, seluruh besi penambat rel kereta api tersebut hilang mulai dari jalur antara Desa Alue Mangki hingga ke Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Bireuen.

“Kalau barang bukti, berupa besi penambat rel tersebut sudah tidak ada lagi. Bahkan menurut pengakuan pelaku, besi tersebut sudah dijual. Untuk selanjutnya kami akan mendalami keterangan dari palaku, kemana dan kepada siapa ia menjualnya,” terang Iptu Muhammad Rizal.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan dari pelaku, pencurian besi penambat rel tersebut dilakukan bersama rekannya J. Sementara rekanya J ini kini menjadi DPO.

Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, mereka melakukan pencurian dengan cara mengetok besi penambat rel dengan menggunakan batu, sehingga besi penambat tersebut terlepas dari dudukan rel.

Berdasarkan laporan PT KAI, dengan kejadian pencurian ini, pihak KAI ikut mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” terang Kapolsek Gandapura, Bireuen. (Joniful Bahri)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/96q3Qbu
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar