Kejari Bireuen dan Timnya Tinjau Tujuh Titik Bidang Tanah, Barang Bukti Kasus Tipikor Mantan Kadis di Bireuen Beritarh

Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H, M.H didampingi timnya melakukan peninjau lokasi bidang tanah, di Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, dan merupakan barang bukti kasus Tipikor di Kejari setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H, M.H didampingi timnya melakukan peninjau lokasi tujuh titik bidang tanah, di dua wilayah terpisah dan merupakan barang bukti kasus Tipikor di Kejari setempat.

Selama proses kegiatan peninjauan tersebut Kejari Bireuen ikut didampingi oleh Kasi Pidus Kejari Bireuen Siara Nedy S.H, lalu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica,S.H ,M.H dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Lili Suparli,S.H.,M.H.

Ketujuh titik lokasi bidang tanah tersebut merupakan barang bukti yang telah menjadi barang rampasan negara dalam perkara tipikor atas nama terpidana Jamaluddin S.E.,M.M Bin almarhum A.Hamid.

Dalam proses peninjauan itu, Kajari Bireuen bersama tim ikut mendata barang bukti selama dua hari, yakni di Kecamatan Pintu Rimee, Kabupaten Bener Meriah, dan di Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi kepada media ini, Senin 28 Mei 2023 menjelaskan, lokasi tanah yang ditinjau dalam kegiatan tersebut, yaitu lima bidang tanah kebun yang berlokasi di Desa Rime Raya, Kecamatan Pintu Rimee, Kabupaten Bener Meriah.

Lalu dua titik bidang tanah kebun sawit, berlokasi di Desa Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

"Tanah tersebut berupa sebidang tanah kebun kopi seluas 19.418 M2 yang berada di Desa Rime Raya Kecamatan Pintu Rimee Gayo, Kabupaten Bener Meriah AJB No. 415/PRC/2014 tanggal 16 Mei 2014," terangnya.

Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H, M.H didampingi timnya melakukan peninjau lokasi bidang tanah lahan sawit, di Desa Tanjung Beuridi, Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, dan merupakan barang bukti kasus Tipikor di Kejari setempat. 

Selanjutnya sebidang tanah kebun kopi seluas 7.000 M2 yang berada di Desa Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, AJB No. 468/PRG/2014 tanggal 22 Mei 2014.

Selanjutnya sebidang tanah kebun kopi seluas 3.068 M2, di Desa Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, AJB No. 466/PRG/2014 tanggal 22 Mei 2014.

Sebidang tanah kebun kopi seluas 3.300 M2 yang berada di Desa Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, AJB No. 413/PRG/2014 tanggal 16 Mei 2014.

Berikutnya, sebidang tanah kebun kopi seluas 4.917 M2 yang berada di Desa Rime Raya, Kecamatan Plntu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, AJB No. 414/PRG/2014 tanggal 16 Mei 2014.

Disusul sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 15.123 M2 yang berada di Desa Tanjung Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen AJB No. 594.4/05/123/2014 tanggal 07 Mei 2014.

Sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 28.007 M2 yang berada di Desa Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen AJB No. 594.4/12/373/2013 tanggal 09 Desember 2014.

Dikatakannya, peninjauan barang bukti lokasi tanah tersebut dilaksanakan untuk memastikan lokasi dan kondisi barang bukti untuk dilakukan pelelangan.

“Seluruh tanah tersebut merupakan barang bukti yang telah menjadi barang rampasan negara dalam perkara Tipikor atas nama terpidana Jamaluddin S.E.,M.M Bin almarhum A.Hamid,” kata Munawal. (Joniful Bahri)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/BwdY5SI
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar