![]() |
Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. (Dok.Istimewa) |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Hakim memutus Eliezer bersalah dalam kasus pembunuhan berencana eks ajudan Ferdy Sambo itu.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Polisi berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten Rumah Tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin, 13 Februari 2023.
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 07 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih Polisi dengan pangkat Jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 08 Juli 2022.
Ibu Yosua Menangis Haru
Ibu almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis terharu saat Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Richard dihukum pidana 12 tahun penjara.
“Memang kami keluarga telah mempercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer,” kata Rosti sambil terisak.
Rosti mengaku telah memaafkan Bharada E, meskipun terbukti menembakkan peluru kepada anaknya, Brigadir J.
Menurutnya, perbuatan Bharada E sebagai justice collaborator telah membantu dalam menguak kasus pembunuhan ini.
“Biarlah almarhum Yosua melihat, Elizer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua,” ucapnya.
Sambil terus menangis, dia juga mengaku telah mengikhlaskan kepergian anaknya dan berdoa Brigadir J damai di surga.
“Eliezer pakailah Tuhan yang dihakimi. Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama Tuhan di sorga, walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru panas, timah panas,” ujarnya.
“Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” imbuhnya.
Ibunda Bharada E Mengucapkan Terima Kasih
Sementara itu, Rynecke Alma Pudihang, ibunda Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengucapkan terima kasih kepada kedua orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas dukungan kepada anak mereka.
Bahkan, orang tua Brigadir J telah menerima permintaan maaf Eliezer.
“Kami sangat berterimakasih kepada Ibu Rosti Simanjutak dan Bapak Samuel Hutabarat. Kalau tidak ada maaf dari ibu dan bapak almarhum Yosua kita tidak tahu seperti apa. Itu satu hal yang sangat luar biasa,” kata Ine Pudihang.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.
Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.
“Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar Hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam menjatuhkan ketetapan ini, hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Kemudian Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan. (*/red)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/i63BNst
via Beritarh
0 Komentar