![]() |
Pengemudi mobil Toyota Fortuner berinisial GR (24), tersangka perusakan dan pengancaman ke pengendara mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. (Dok.Istimewa) |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Pengemudi mobil Toyota Fortuner berinisial GR (24) resmi ditahan setelah menjadi tersangka perusakan dan pengancaman ke pengendara mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
“Melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary dalam jumpa pers, Senin malam, 13 Februari 2023.
Ade mengatakan, GR diduga melakukan perusakan dan pengancaman kepada pengendara Brio.
Menurutnya, pemilik mobil Brio berwarna kuning berinisial AW dan penumpang berinisial H merasa terancam.
“Saksi H yang merupakan penumpang yang dibawa oleh korban ini mengalami ancaman kekerasan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka GR,” ujarnya.
Ade juga mengatakan, GR dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
“Pasal pidana 406 KUHP, yaitu pengerusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang Pasal 335 ayat (1) KUHP,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pengemudi mobil fortuner berinisial GR, Revi Laracaka mengklaim kliennya merusak mobil Brio AW di kawasan Senopati, Jakarta Selatan karena terpancing emosi.
“Klien saya sesungguhnya tidak berniat untuk melakukan perbuat sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi klien kami terpancing,” kata Revi dalam keterangannya, Senin, 13 Februari 2023.
Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan peristiwa amuk brutal GR pada Minggu dini hari, 12 Februari 2023. Dalam video tersebut dinarasikan bahwa pengemudi Fortuner tersebut awalnya melawan arah.
Lalu korban menegur pengemudi tersebut. Kemudian pengemudi Fortuner tersebut berhenti dan melakukan perusakan.
Terlihat pengemudi Fortuner tersebut melakukan perusakan dengan senjata tajam. Terlihat pula si pengemudi membawa benda seperti senjata api.
Setelah itu, pengemudi mobil Fortuner tersebut sempat menabrak mobil korban dari samping. Setelah menabrak, mobil Fortuner tersebut pergi.
Pelaku Minta Maaf
Revi Laracaka selaku kuasa hukum GR mengatakan, kliennya telah menyampaikan permintaan maaf ke pihak korban.
Menurutnya, GR tidak berniat melakukan perusakan tersebut.
“Sebelumnya klien kami memohon maaf kepada Bapak AW dan keluarga dan juga kepada masyarakat yang telah menyaksikan video viral tersebut. Klien saya sesungguhnya tidak berniat untuk melakukan perbuat sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi klien kami terpancing,” kata Revi.
Revi juga mengatakan, pihaknya menghormati pihak AW, sopir mobil Honda Brio, yang menempuh upaya hukum terkait kasus ini.
“Bapak AW melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa Bapak AW ingin menggunakan hak hukumnya. Pada dasarnya klien kami sangat menghormati hak hukum Bapak AW dan akan selalu bersikap koperatif dalam setiap pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan,” pungkasnya.
Ia menyampaikan, GR bersikap kooperatif. Sejak mengetahui sopir mobil Brio melapor Polisi, kata dia, kliennya datang memenuhi panggilan Polisi dan menyerahkan barang bukti ke Polisi. (*/red)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/DzsHwAR
via Beritarh
0 Komentar