Satu dari tujuh warga Bireuen menerima Uqubat cambuk, di Kompleks Halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com -Akibat terlibat judi online game higgs domino, tujuh warga Bireuen harus menerima Uqubat (eksekusi) cambuk dengan rotan, di halaman Kompleks Masjid Agung Sultan Jeumpa, kabupaten setempat, Selasa 6 Desember 2022 sore kemarin.
Ke tujuh warga yang mengikuti uqubat cambuk tersebut, tiga orang warga dari Samalanga, dan empat warga lainnya dari Kecamatan Kutablang, Bireuen.
Keempat warga Samalanga itu yakni, RS dihukum cambuk 35 kali, lalu dikurangi 3 kali cambuk karena telah menjalani tahanan selama 89 hari, terakhir Ia dicambuk 32 kali.
Lalu RA dan MN menjalani hukuman 10 kali cambuk dan dikurangi 3 kali cambuk karena telah menjalani tahanan selama 89 hari, maka RA dan MN dicambuk 7 kali.
Selanjutnya, warga dari Kutablang adalah FA cambuk 35 kali, dikurangi 4 kali cambuk karena sudah menjalani tahanan selama 110 hari, maka FA ini hanya dicambuk 31 kali.
Disusul UA, HG dan FA dihukum cambuk 10 kali, dikurangi 4 kali cambuk dan telah menjalani tahanan selama 110 hari.
Dari tujuh terpidana ini, pihak kejaksaan ikut menyita barang bukti berupa uang dan Handphone.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH,MH kepada wartawan menjelas, eksekusi cambuk yang dilakukan Hari ini sesuai putusan Mahkamah Syariah.
“Uqubat cambuk yang dilakukan tersebut sebagai bentuk pelajaran untuk terpidana itu sendiri, disamping bagi masyarakat lain, dengan harapan kedepannya warga tidak melanggar qanun hukum jinayah,” terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Bireuen, Chairullah Abed SE menyebutkan, pelaksanaan hukuman cambuk ini bukan sebuah penzaliman bagi yang tercambuk.
“Uqubat cambuk ini sebagai bentuk pelajaran berharga dalam meniti perjalanan hidup, semoga Allah SWT mengampuni segala dosa hambanya,” harapnya.
(Joniful)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/8pg2HZu
via Beritarh
0 Komentar