Tiga tersangka terlibat kasus perampokan uang operasional Dayah Mudi Mesra Samalanga, Bireuen, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Tiga tersangka yang terlibat kasus perampokan uang operasional Dayah Mudi Mesra Samalanga, Kabupaten Bireuen, yang berhasil diringkus, Selasa, 13 September 2022, di Batu Bara, Medan, Sumatera Utara, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dari empat tersangka tersebut, satu tersangka di antaranya hanya terlibat dalam kasus perampokan di Bener Meriah, dan tidak ikut terlibat dalam kasus perampokan uang operasional Dayah Mudi Mesra, Samalanga.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK didampingi KBO Reskrim kepada wartawan menjelaskan, berkas sudah lengkap dan ini merupakan penyerahan tahap kedua, dan penyerahan ketiganya itu, Senin, 14 November 2022 kemarin guna diproses selanjutnya.
“Ketiga tersangka yang telah diserahkan ke Kejari Bireuen berkasnya itu, yakni Ah Nop (31), Abd (58) dan Her (33). Ketiganya adalah warga Kabupaten Ogan Ilir, Komering Ilir, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Sedangkan Roj (40), warga Kabupaten yang sama terlebih dulu diserahkan ke Polres Bener Meriah, karena Ia terlibat perampokan di Bener Meriah,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, uang sebesar Rp320 juta, dan merupakan dana operasional, Dayah Mudi Mesra Samalanga, Kabupaten Bireuen, yang baru saja dilakukan penarikan di BSI Samalanga, Kabupaten setempat berhasil digondol perampok.
Uang sebesar itu berhasil dibawa kabur oleh pelaku dengan cara memecahkan kaca samping mobil Innova yang diparkir di depan Meunasah Kulah Bate, Kota Juang, Bireuen, Rabu, 22 Juni 2022, sekitar pukul 10.45 WIB.
Terakhir para tersangka perampok ini berhasil diringkus di Kawasan Batubara, Medan, Sumatera Utara, pada Selasa 13 September 2022 lalu. (Joniful)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/NovteaP
via Beritarh
0 Komentar