Foto Ilustrasi. |
SERANG, KabarViral79.Com – Seorang ayah tega mencabuli anak tiri yang masih berusia 13 tahun di kontrakannya di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Ibu korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli suaminya sendiri melaporkannya ke Polresta Serang Kota.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 05 November 2022, sekira jam 15.30 WIB, pelaku MR (39) tega mencabuli korban saat tertidur pulas.
“Awalnya ketika korban sedang tidur. Kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya,” kata David kepada wartawan, Kamis, 23 November 2022.
David mengatakan, saat pelaku MR melancarkan aksi bejatnya, korban terbangun ketika organ vitalnya terasa sakit dan pada saat korban terbangun melihat ayah tiri sudah berada di atas korban.
“Korban bangun dan melihat ayahnya menindih korban dalam keadaan telanjang, begitu juga korban. Pelaku melakukan perbuatan cabulnya kepada korban,” tutur David.
Setelah pelaku selesai melakukan aksi bejatnya, kata David, korban langsung menangis.
“Korban langsung berdiri dan memakai baju. Kemudian pergi ke kamar mandi sambil menangis. Setelah korban dari kamar mandi, korban langsung kembali ke, kamar dan melihat ayah tiri korban sedang berada di depan TV,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhriji kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/red)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/k4URcFr
via Beritarh
0 Komentar