CILEGON, KabarViral79.Com - Sejumlah Aktivis dan Tokoh Masyarakat yang terhimpun dalam Gabungan Lembaga dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem melaporkan sejumlah orang atas perkara dugaan menghalang-menghalangi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem, Haji Rebudin mengatakan, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dengan lisan atau tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Akan tetapi, kata dia, pendapat para aksi diciderai oleh sejumlah oknum masyarakat sipil yang diduga menghalangi kegiatan penyampaian aspirasi aksi tersebut.
"Kami bersama dengan unsur masyarakat Gerem terdiri dari Sarba'i salah satu RW di Gerem, Bung Nai mewakili kelompok kepemudaan, Bung Dedi dan Rusbatullah melaporkan atas peristiwa dugaan tindak pidana terjadi saat Gabungan Lembaga dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem menggelar aksi demonstrasi pada Senin (29/8) yang rencana aksinya di lakukan di depan PT Lotte Chemical Indonesia (PT LCI) sesuai surat aksi terkait penyampaian harapan-harapan akan tetapi belum juga menyampaikan aspirasi sudah dihalang-halangi oleh sejumlah orang tepat di Jalan Raya Merak, Gerem, Grogol, Kota Cilegon, Banten," jelasnya kepada wartawan, Kamis, 08 September 2022.
Menurut Haji Rebudin, pihaknya mendukung investasi PT LCI, kendati demikian pihaknya juga mempunyai aspirasi, yakni mendorong perusahaan dan masyarakat untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik secara mandiri tanpa dikait-kaitkan dengan pihak lain.
Selain itu, kata Haji Rebudin, pihaknya berharap terkait peluang usaha untuk lebih dioptimalkan kesempatannya bagi pengusaha Gerem sesuai dengan porsinya dan peluang bekerja untuk lebih dioptimalkan sesuai dengan porsinya serta berharap terkait program Corporate Social Responnbility (CSR) lebih ke arah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penanggulangan kesehatan masyarakat.
"Tapi sangat disayangkan hak kami untuk menyampaikan pendapat dihalang-halangi oleh sekelompok orang berpakaian sipil, di antaranya berinisial TQ, EH, YA dan ada dua orang berpakaian karyawan perusahaan berinisial PJD dan inisial AR. Berdasarkan apa yang sudah mereka lakukan dan apa yang kami rasakan, dalam upaya mencari keadilan kami mendatangi dan menempuh jalur hukum ke Polda Banten," ujarnya.
Sementara itu, pelapor lainnya, Dedi Kusnadi mengatakan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya menunggu kurang lebih satu Minggu dan mempertimbangkan ada itikad baik dari diduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf dan komunikasi baik.
Akan tetapi, kata Dedi, tidak ada itikad baik yang dilontarkan sehingga, pihaknya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
"Kami menunggu itikad baiknya, tapi tidak ada yang komunikasi ke kami. Saya secara pribadi juga merasakan atas dugaan perbuatan tidak menyangkan oleh oknum tersebut saat hendak penyampaian aspirasi," katanya.
Dedi juga membeberkan, Gabungan Lembaga dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem hendak menggelar aksi demonstrasi dengan titik aksi didepan gerbang PT LCI.
Namun, kata Dedi, saat perjalanan sejumlah orang berpakaian sipil dan ada juga yang berpakaian PT LCI diduga turut serta dengan sekelompok orang melakukan tindakan penghalangan.
Diduga disertai dengan melakukan ancaman kekerasan, teriakan ancaman, membenturkan bahu, mencabut kabel sound sistem dengan maksud agar masa aksi mundur dan membubarkan diri dan menyuruh mobil komando agar berputar balik. Kemudian masa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Dedi yang juga aktivis lingkungan ini juga mengatakan, laporan pihaknya sudah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/438/IX/2022/SPKT II.Ditreskrimum/Polda Banten.
Dedi mengaku pihaknya percaya dan mendukung polri dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan Polri yang profesional, modern dan terpercaya.
"Kami percaya profesionalitas Polri dapat mengusut tuntas atas laporan kami. kami akan tetap konsisten dalam rel perjuangan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tandasnya. (*/red)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/NyvVHew
via Beritarh
0 Komentar