Majelis Hakim PN Bireuen Vonis Bebas Terdakwa Ibu Buang Bayi ke Sumur di Peusangan Beritarh

Terdakwa DDF didampingi pengacara dari LBH Keadilan Tanah Rencong yang diwakili oleh Muhammad Ari Saputra SH, Afrizal, SH dan Samsul Bahri SH. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen akhirnya menvonis bebas terdakwa DDF (18), gadis asal Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, Aceh, terkait kasus Pembunuhan Anak Dengan Rencana.

Hal itu disampaikan pengacara terdakwa DDF, dari LBH Keadilan Tanah Rencong yang diwakili oleh Muhammad Ari Saputra SH, Afrizal, SH dan Samsul Bahri SH, Kamis, 08 September 2022.

Dikatakan Muhammad Ari Saputra, dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada Senin, 05 September 2022 lalu menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sementara dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua," terangnya.

Selanjutnya membebaskan terdakwa, karena itu dari dakwaan Penuntut Umum serta mememerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan dengan mememulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Diterangkannya, terdakwa ini sebelumnya didakwa JPU atas dugaan pembunuhan anak dengan rencana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 341 KUHP jo Pasal 342 KUHP, dan dituntut dengan Pasal 342 KUHP yang mana isi dari Pasal tersebut adalah.

“Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama, kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," ujarnya.

JPU dari Kejari Bireuen, kata Muhammad Ari Saputra, juga menuntut terdakwa DDF dalam persidangan pada 22 Agustus 2022 dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam penahanan.

"Tetapi atas pembelaan hukum yang dilakukan oleh Tim Penasehat Hukum dari LBH Keadilan Tanah Rencong telah membuktikan, bahwa terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti atas tuduhan perbuatan Pembunuhan Anak Dengan Rencana, sehingga berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilli perkara tersebut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ungkapnya.

Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, Tim Penasehat Hukum terdakwa menerima putusan yang ditetapkan.

"Alhamdulillah, sejak kemarin terdakwa ini sudah bisa pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bireuen berhasil menangkap IKL (28), tersangka pembuang bayi dalam sumur, di belakang Meunasah Gampong Ceubrek, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Rabu lalu, 16 Maret 2022.

Tersangka IKL yang merupakan pacar DDF (18) itu berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen, pada Kamis, 17 Maret 2022, di rumah keluarganya, Gampong Awe Geutah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.

Dikabarkan awalnya IKL sempat melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Aceh Jaya, setelah IKL dan pacarnya DDF membuang bayi yang diduga hasil hubungan terlarang ke dalam sumur di Desa Meunasah Ceubrek, pada Selasa, 15 Maret 2022, sekira pukul 08.30 WIB. (Joniful)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/3V4OULy
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar