SERANG, KabarViral79.Com - Terkait pemberitaan dugaan ditahannya paklaring salah seorang mantan karyawan PT Parkland World Indonesia (PT PWI) 2 berinisial MS menuai banyak sorotan dari berbagai media, hampir 30 media online baik lokal maupun nasional.
Diketahui, kejadian itu berawal dari saudari MS yang pernah meminta bantuan kepada salah satu anggota Serikat Pekerja (Burug) berinisial R untuk mengkomunikasikan perihal paklaring dan uang sisa gaji yang belum diambil oleh MS.
Seiring berjalannya proses pengurusan paklaring yang dilakukan salah seorang anggota Serikat Pekerja berinisial R yang saat itu diduga tanpa surat kuasa dan tidak bersamaan dengan karyawan yang bersangkutan tentunya menuai banyak pertanyaan.
Manager HRD PT PWI 2, Dida Juanda kepada wartawan menyampaikan, selama ini sudah menjalankan prosedur dalam pengambilan paklaring dan pengurusan hak-hak karyawan di perusahaan dengan 2 point yang harus dilakukan.
Pertama, Paklaring dan sisa gaji dan hak-hak lainnya yang masih ada diperusahaan harus diambil oleh karyawan yang bersangkutan. Kedua, Kalaupun akan diambil bukan oleh karyawan bersangkutan harus dengan surat kuasa.
"Prosedur pengambilan paklaring karyawan yang resign. Pertama, harus diambil oleh karyawan yang bersangkutan. Kedua, harus ada surat kuasa dari karyawan yang bersangkutan kepada yang diwakilkan," jawab Dida.
Di tempat terpisah, MS hanya ingin apa yang menjadi haknya dikembalikan dan jika ada oknum-oknum yang terlibat atas hilangnya saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya diproses secara hukum yang berlaku.
"Saya hanya ingin apa yang menjadi hak saya dikembalikan karena uang saldo BPJS Ketenagakerjaan milik saya adalah hasil keringat saya selama sekian tahun bekerja. Jika ada oknum yang terlibat di dalamnya diproses secara hukum yang berlaku," tutupnya. (*/red)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/EKweBYJ
via Beritarh
0 Komentar