TANGERANG, KabarViral79.Com - Anggota Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus komplotan pencuri besi spare part mesin di PT. Mandiri Union Sejati, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Petugas membekuk tiga pelaku, di antaranya berinisial SI (31), SH (26), dan KS (20). Ketiganya warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
"Para pelaki mencuri besi spare part mesin produksi sebanyak 75 buah yang diangkut dengan mobil pick up. Kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp46 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma kepada wartawan, Sabtu, 10 September 2022.
Romdhon mengatakan, perusahaan tersebut sedang berhenti beroperasi. Sehingga tidak ada aktivitas selain petugas sekuriti. Pada malam peristiwa, ketiga pelaku melompati pagar pabrik. Lalu melakukan aksi pencurian.
"Selanjutnya, besi curian diangkut dengan menggunakan mobil pick up yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok," ucap Romdhon.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memintai keterangan saksi-saksi.
"Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu," ujar Romdhon.
Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka SI yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka SI, Polisi berhasil membekuk tersangka SH dan tersangka KS.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/red)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/aShWxQB
via Beritarh
0 Komentar