Wujud Apresiasi, Pemkab Serang Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak Beritarh


SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada para wajib pajak perusahan, perhotelan dan restoran, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan lainnya. Penghargaan diberikan lantaran para wajib pajak tersebut merupakan andalan atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang. 

Penghargaan diberikan pada Malam Anugerah Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Serang Tahun 2022 di Hotel Swiss Belinn Modern Cikande pada Kamis malam, 28 Juli 2022.

Acara anugerah pajak merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap ketaatan masyarakat sebagai wajib pajak, yang telah rutin menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses penyerahan apresiasi bagi wajib pajak ini berlangsung secara meriah, satu persatu penerima penghargaan menerima piala dan piagam di panggung yang diberikan langsung oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

“Alhamdulillah ini kegiatan inovatif yang dilakukan oleh Bapenda dengan memberikan penghargaan terhadap para wajib pajak dari beberapa kategori, ada yang paling besar, paling cepat, dan paling patuh,” kata Tatu melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskominfosatik, Minggu, 31 Juli 2022.

Kemudian, kata Tatu, terhadap PPAT juga diberikan penghargaan karena mereka juga jadi andalan PAD Kabupaten Serang.

“Jadi memang sudah sepantasnya mereka diberi penghargaan seperti ini,” uncap Tatu.

Turut hadir, unsur Forkopimda Kabupaten Serang, Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asisten Daerah (Asda) I Nanang Supriatna, Asda II, Hamdani, Asda III Ida Nuraida, para Kepala OPD dan para camata se Kabupaten Serang, serta para Wajib Pajak.

Tatu berharap, pelaksanaan Anugerah Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Serang agar terus dilakukan setiap tahunnya.

“Saya berharap, tahun depan pun kegiatan ini terus berlanjut. Karena respon dari mereka (wajib pajak) juga sangat bagus ketika kegiatan ini akan dilakukan seterusnya,” katanya.

Hal itu tercermin, kata Tatu, sudah cukup baik terkait PAD melalui pajak yang dibayarkan pihak wajib pajak jika berdasarkan laporan dari Bapenda Kabupaten Serang. Terlebih adanya kenaikan yang siginifikan, sehingga diberikannya penghargaan bagi para wajib pajak.

“Sudah cukup baik memang dilihat dari laporan Bapenda. Ini atas upaya pendekatan-pendekatan yang lebih personal dari Kepala Bapenda yang sudah bertemu dengan beberapa owner. Ada beberapa pajak yang tadinya cukup kecil, dan ada yang signifikan juga,” terangnya.

Tatu juga berharap, dengan anugerah pajak daerah, lebih memudahkan antara pembayaran dan penerima pajak.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini mereka bisa lebih dekat, lebih akrab dan bisa saling mengenal. Kadang kalau hubungannya tidak bagus dari Bapenda tidak menjelaskan kepada owner, kegiatan seperti ini juga bisa mempererat hubungan mereka,” papar Tatu. 

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Muhammad Ishak Abdul Raup mengatakan, melalui dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) Serang yang sudah dirancang akan membuat Gebyar pada 1 Agustus 2022, yakni Gebyar penghapusan denda pajak. 

Dengan begitu, kata dia, diharapkan akan berdampak bagi para wajib pajak, yakni berubah untuk lebih cepat lagi membayar pajaknya.

“Mekanismenya jika menunggak sebelumnya melalui sistem mereka para wajib pajak mengajukan penghapusan. Akan tetapi, mulai 1 Agustus 2022 melalui sistem, bagi pihak wajib pajak yang menunggak mengajukan atau tidak mengajukan penghapusan denda pajak semua pasti dihapus denda pajaknya. Tapi bukan pajaknya yang dibebaskan, tapi denda pajaknya yang dihapus,” ungkap Ishak. (*/red)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/K5a7tTg
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar