Curi Mesin Dinamo Milik Petambak Udang, Pria Ini Ditangkap Polisi Beritarh


TANGERANG, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial AI (25), warga Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang karena melakukan pencurian sebuah mesin dinamo milik petambak udang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar jam 5 pagi di tambak udang milik korban berinisial AM, warga Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka mencuri mesin dinamo kincir kipas tambak yang biasa digunakan AM dalam mengelola tambak udang,” kata Romdhon kepada wartawan, Senin, 01 Agustus 2022.

Sementara itu, kata Kapolres, AM menyadari hilangnya mesin dinamo itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp61 juta dan korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo.

Setelah menerima laporan, personel melakukan pendalaman dan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pencurian tersebut yang ditangkap di rumahnya pada Kamis, 28 Juli 2022, saat ditangkap pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian mesin dinamo.

“Setelah melakukan penyelidikan terhadap tersangka, petugas menangkap pelaku yang berada di rumahnya. Kepada petugas, tersangka AI mengakui telah melakukan perbuatan pencurian mesin dinamo,” ucap Romdhon.

Tersangka pun digelandang ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/red)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/zi941sk
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar