TANGERANG, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial MA (48) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang. Pria asal Semarang, Jawa Tengah (Jateng), itu ditangkap lantaran melakukan pencurian mobil box.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022, di kontrakan, tepatnya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Mobil box itu milik perusahaan. Memang kerap dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan diparkir di depan kontrakannya,” kata Romdhon kepada wartawan, Senin, 01 Agustus 2022.
Pada saat kejadian, kata Kapolresta, AY memarkirkan mobil di depan kontrarakan. Esoknya, AY melihat mobil sudah raib. AY pun berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
“Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” ujar Romdhon.
Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan, petugas mendapat titik terang bahwa pelaku adalah MA yang sehari-hari mengontrak di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang.
“Petugas kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka,” ujar Romdhon.
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang.
“Petugas pun kemudian segera menuju Semarang untuk melakukan penangkapan tersangka pada Rabu lalu, 27 Juli 2022, membawanya ke Polresta Tangerang,” tuturnya.
Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual,” tutup Romdhon. (*/red)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/GahUqiP
via Beritarh
0 Komentar