SERANG, KabarViral79.Com – Penyidik Ditlantas Polda Banten telah menggunkan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dalam mengungkap kasus kecelakaan Odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa, 26 Juli 2022, sekitar pukul 11.30 Wib.
“Penyidik Ditlantas Polda Banten telah memberdayakan TAA untuk memperoleh review tiga dimensi terhadap peristiwa laka tersebut dengan pendekatan scientific investigation, dan hasil review sudah diberikan kepada penyidik Satlantas Polres Serang untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan saat press conference di Aula Polres Serang, Rabu, 27 Juli 2022.
Sesuai dengan hasil TAA, kata Shinto, diketahui kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Jakarta di TKP sekitar 72 km per jam dan kecepatan Odong-odong sekitar 40 km per jam.
Tim penyidik laka lantas dari Korlantas Polri dipimpin Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Kombes Pol Hotman Sirait telah melakukan pengecekan lanjutan TKP sebagai bentuk asistensi dan dukungan Korlantas dalam penuntasan perkara laka ini.
“Pasca dari TKP, asistensi Korlantas juga dilakukan ke penyidik di Satlantas Polres Serang yang dalam diskusi bersama penyidik telah sepakat untuk menetapkan subjek hukum tidak hanya pada pengemudi tapi juga pihak yang memodifikasi kendaraan, terutama juga pada upaya preventif agar kecelakaan serupa tidak terjadi di kemudian hari,” terang Shinto.
Selanjutnya, kata Shinto, jumlah penumpang kendaraan Odong-odong sebanyak 33 orang, di luar supir JL (27) dengan kondisi sembilan penumpang meninggal dunia dan 24 penumpang luka-luka pasca kecelakaan. Namun 13 di antaranya sudah diperbolehkan kembali dari Rumah Sakit.
“Sampai dengan siang ini, kita bersyukur bahwa 13 penumpang yang alami luka ringan sudah pulang dari RS Hermina Ciruas. Sementara yang lainnya masih dalam perawatan,” ujar Shinto.
Shinto mengungkapkan, dari hasil penyidikan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi utamanya warga sekitar yang melihat peristiwa laka tersebut dan hari ini juga telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban luka yang telah meninggalkan RS.
“Dari keterangan saksi-sakti juga diperoleh fakta bahwa pada saat berkendara, Odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada supir untuk tidak menyebrang rel kereta, namun tidak didengar karena suara musik yang cukup keras dan sesuai fakta dari saksi seharusnya rute Odong-odong tersebut tidak ke arah lintasan kereta. Permintaan penumpang ke arah Petir, namun tersangka belok ke TKP karena ada satu unit Odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama,” ungkap Shinto.
Diketahui, tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda empat sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara dan kendaraan Odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010 dengan Nopol B 1156 WTX.
“Sesuai dengan identifikasi kendaraan, diketahui bahwa kendaraan Odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther, bekas kendaraan umum, yamg dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp 80 juta pada Juli 2022,” kata Shinto.
Shinto menambahkan, dari keterangan tersangka JL, setiap penumpang yang duduk dimintai biaya Rp5.000, penumpang pangku Rp3.000 dengan rute sekitar satu jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 Km.
“Dalam satu hari bisa melayani empat kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp80 ribu,” tambahnya.
Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan, sebagai tersangka pada Rabu, 27 Juli 2022, untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Akibat dari perbuatannya, tersangka JL dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara yang Akibat Laka Lantas Hingga Orang Meninggal Dunia dan Luka dengan ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal Rp12 juta. (*/red)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/OSlsxwI
via Beritarh
0 Komentar