![]() |
Foto Ilustrasi. |
SERANG, KabarViral79.Com – Lagi asyik bermain judi, tiga orang pemuda di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, diringkus Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang, pada Kamis, 14 April 2022.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria kepada wartawan mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap saat tengah bermain judi jenis Cemeh.
“Hasil dari penangkapan tersebut personel mengamankan tiga pelaku di antaranya berinisial TH (44), MT (29), dan AU (24) serta uang tunai sebesar Rp.370 ribu,” kata Kapolres, Senin, 18 April 2022.
Kapolres menjelaskan, penangkapan berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya perjudian di lingkungan mereka. Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi, kami berhasil mengamankan para pelaku saat sedang berjudi di sebuah Gubuk Mess di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis, 14 April 2022, sekitar jam 15.00 WIB,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set Kartu Domino sebanyak 27 lembar dan uang tunai sebesar Rp.370 ribu,” katanya.
Kapolres menambahkan, ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Polsek Kragilan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutupnya. (*/red)
0 Komentar