Tiga Pemuda yang Diduga Membawa Lari Pengungsi Rohingya di Bireuen Terancam 15 Tahun Penjara

Tiga pemuda yang diduga terlibat membawa lari pengungsi Rohingya di Jangka kini diamankan di Mapolres Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Tiga pemuda yang diduga terlibat melarikan tujuh orang pengungsi Rohingya di tempat penampungan, Gedung Serbaguna, Kecamatan Jangka, kini ditahan di Mapolres Bireuen. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022 menjelaskan, ketiga pemuda bernisial SR (35) warga Desa Geulanggang Baroe, dan BH (30) warga Desa Blang Tingkuem, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, serta FA (28) warga Desa Juli Uruek Anoe, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Kata Mike Hardy Wirapraja, ketiganya ini diduga terlibat Human Traffiking atau (Perdagangan Manusia), dan diancam dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keimigrasian.

“Ketiganya ikut melakukan atau menjemput para pengungsi Rohingya dengan mengunakan dua mobil Avanza rental. Rencananya pengungsi Rohingya tersebut akan dibawa ke Kota Langsa. Ketiga pemuda ini hanya mendapat upah dari agen yang menunggu di Kota Langsa sebesar Rp1 juta,” katanya.

"Berdasarkan kronologisnya, sambung Kapolres Bireuen, pada Minggu 17 April 2022, sekira pukul 05.30 WIB, personel Satreskrim dan Satintelkam Polres Bireuen mendapatkan informasi adanya penjemputan terhadap pengungsi Rohingya di penampungan sementara, Gedung Serbaguna, Kecamatan Jangka,” terang  Mike Hardy Wirapraja.

Usai melakukan pengintai, sambung Kapolres Bireuen itu, tim langsung menangkap pengemudi mobil Avanza yang terparkir di samping kantor Camat Jangka bersama sejumlah warga Rohingya yang sudah berada di dalam mobil tersebut.

“Ketiganya ini dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Selain mengamankan ketiganya, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Handphone Android Vivo Y21, satu unit Android Reaime, satu unit Android Vivo Y12i, tiga dompet milik pelaku, satu unit mobi Toyota Veloz putih BL 1442 ZJ, satu unit mobil Toyota Avanza Putih BL 1608 ZJ. (Joniful)

Posting Komentar

0 Komentar