Polres Serang Amankan Tiga Saudara Kandung Pelaku Pengeroyokan



  
SERANG, KabarViral79.Com - Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan pada Selasa, 12 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku tersebut di antaranya berinisial MM (45), RY (58) dan SP (49). Para pelaku merupakan saudara kandung.

Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial NB (69).

"Awal mula kejadian pada Jumat, 25 Maret 2022, saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan Sholat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban. Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian sholat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," ujar Yudha saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 April 2022.

Selanjutnya di hari yang sama, kata Yudha, saat selesai Sholat Magrib, SP sudah menunggu di teras samping pintu Masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan langsung menarik baju korban. 

Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali. Setelah itu SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. 

"Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/03)," tambahnya.

Yudha menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya. Atas dasar Laporan Polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/04) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang,.

"Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," imbuhnya.

Yudha menghimbau para pihak dapat meredan emosinya, apalagi di bulan suci Ramadhan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (*/red)

Posting Komentar

0 Komentar