Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Fauzan Zikra, S.T.K., S.I.K didampingi timnya saat menyita sabu, pil ekstasi serta dua terngaka di dua lokasi berbeda. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Polres Bireuen berhasil menyita sebanyak 28.528,52 gram sabu-sabu serta 5.000 butir pil ekstasi, disamping berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin, 8 Januari 2024.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fauzan Zikra, S.T.K., S.I.K kepada wartawan menjelaskan, disitanya barang bukti sabu-sabu, pil ekstasi bersama dua tersangka tersebut terjadi saat operasi pengungkapan jaringan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bireuen.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan itu, yakni berinisial M Bin M (40), warga Kecamatan Simpang Mamplam, dan F Bin T (44), warga Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
“Syukur Alhamdulillah, kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu 28.528,52 gram dan 5.000 butir pil ekstasi. Selain itu kami juga berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus ini,” katanya.
Keberhasilan ini, sambung Jatmiko, tentunya bukti komitmennya dalam memberantas peredaran dan jaringan narkoba dalam wilayah hukum Kabupaten Bireuen.
“Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga kami bisa melakukan upaya-upaya demi mewujudkan Kabupaten Bireuen bersih dari peredaran narkoba,” beber Kapolres BIreuen, AKBP Jatmiko.
Barang bukti 28.528,52 gram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi, disamping berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berhasil diamankan pihak Polres Bireuen. |
Di tempat yang sama, Kasatres Narkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra menambahkan, penyitaan barang bukti sabu seberat 28.528,52 gram dan 5.000 butir pil ekstasi. Sedangkan dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda.
“Kami menyita barang bukti sabu seberat 28.528,52 gram dan 5.000 butir pil ekstasi dan dua tersangka. Kedua tersangka ini kami amankan di lokasi berbeda. Tersangka M Bin M diamankan di Kecamatan Simpang Mamplam, dan barang bukti sabu seberat 930,20 gram,” ujarnya.
“Sementara tersangka F Bin T, diamankan di sebuah desa di Kecamatan Jeunieb, BIreuen, dengan barang bukti sabu seberat 27.598,32 gram serta 5.000 butir pil ekstasi,” sambung AKP Fauzan.
Kedua tersangka ini diancaman dengan hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Joniful Bahri)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/TKtLcHq
via Beritarh
0 Komentar