BIREUEN, KabarViral79.Com - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H (Selaku Penuntut Umum) melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, S.H.,M.H melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat, 01 Desember 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H kepada wartawan menjelaskan, pelimpahan Berkas Perkara Pidana dari Penuntut Umum ke Pengadilan merupakan rangkaian dari hukum acara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 137 serta Pasal 152 ayat (1) dan (2) KUHAP dengan tujuan agar Ketua Pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, agara menetapkan jadwal persidangan.
Kata Munawal Hadi, dalam pelimpahan tersebut juga turut disertakan surat dakwaan yang nantinya akan didakwakan terhadap terdakwa dan dibacakan oleh Penuntut Umum di muka sidang.
Diterangkannya, sementara dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa SM dan terdakwa F, dan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Terdakwa SM ini selaku Ketua UPK dan saksi YA selaku Ketua BKAD, bersama-sama telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan, pada pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri," terangnya.
Menurutnya, dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) diberikan kepada ielompok perempuan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM). Tidak diperbolehkan diberikan pinjaman kepada individu dan Verifikasi usulan SPP dilakukan harus sesuai fakta peminjam di lapangan.
Sedangkan kenyataannya dana SPP tersebut ada yang diberikan kepada peminjam berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga diberikan kepada peminjam individu, serta sebagian besar usulan SPP kelompok dan individu tidak diverifikasi sesuai fakta dilapangan oleh Tim Verifikasi.
Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana melainkan digunakan oleh pihak lain seperti Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.
Selanjutnya, terdakwa F selaku Tim Verifikasi sekaligus Ketua Kelompok Perempuan Udep Sare Gandapura menggunakan dana angsuran pinjaman SPP dari anggota pada empat kelompok perempuan dan tidak disetorkan kepada pihak UPK, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga terjadi tunggakan pada empat kelompok perempuan tersebut dan menjadi kerugian keuangan negara.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa SM dan terdakwa F telah menimbulkan tunggakan pinjaman dana SPP PNPM di Kecamatan Gandapura Bireuen yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.165.157.000,- (Satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Tim Auditor Inspektorat Aceh.
"Sedangkan kerugian keuangan negara tersebut sebahagian telah dikembalikan oleh peminjam kelompok dan individu sebesar Rp 746.000.000," rincinya. (Joniful Bahri)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/PDlhvcZ
via Beritarh
0 Komentar