Bireuen Berhasil Raih Penghargaan Informatif Keterbukaan Informasi Publik Beritarh

Pj Gubernur Aceh diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami, SE, M.Si, dan diterima oleh Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan Phd didampingi Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Bireuen M. Zubair, SH, MH, di Aula Hotel Amel Banda Aceh, Rabu, 6 Desember 2023. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berhasil meraih penghargaan kualifikasi Informatif pada acara penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Aceh, di Aula Hotel Amel Banda Aceh, Rabu, 6 Desember 2023.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pj Gubernur Aceh diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami, SE, M.Si, dan diterima oleh Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan Phd didampingi Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Bireuen M. Zubair, SH, MH.

Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi dalam arahannya mengatakan, peniaian keterbukaan informasi publik tersebut dilakukan dengan beberapa tahapan, dan yang pertama mengirim self assemen qusioner ke semua badan publik yang harus menjalankan Undang-Undang Keterubukaan Infomasi Publik dan selanjutnya dilakukan visitasi.

Setelah dilakukan visitasi, maka diteruskan dengan mendengar dan menilai hasil presentasi yang dilakukan Badan Publik yang telah berlhasil di tingkat pengisian Self Assemen Quisioner dan visitasi yang dilakukan oleh tim penilai dari Komisi Informasi Aceh serta tim ahli di bidang keterbukaan informasi publik. 

Pj Gubernur Aceh diwakili oleh Sekda Aceh Bustami, SE, M.Si, berfoto bersama dengan Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan Phd didampingi Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Bireuen M. Zubair, SH, MH, di Aula Hotel Amel Banda Aceh, Rabu, 6 Desember 2023. 

“Setelah itu semua dilakukan maka pada hari ini adalah puncak pengumuman hasilnya serta penyerahan anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2023, dan Kabupaten meraih nilai 97,43,” sebutnya.

Sementara Sekda Aceh, Bustami dalam sambutannya mengatakan, evaluasi keterbukaan informasi publik tersebut adalah upaya mengetahui ketaatan dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

“Dengan adanya evaluasi itu dapat memperbaiki kinerja Badan Publik dan mendapat kepercayaan dari masyarakat luas,” ujarnya.

Kata Sekda Aceh, dengan adanya evaluasi Badan Publik dapat menperbaiki pelayanan secara menyuluruh, khususnya dalam hal keterbukaan informasi publik. 

“Selamat kepada Badan Publik yang telah memperoleh penghargaan serta meminta terus memperbaiki kinerjanya serta terus menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” pintanya.

Di tempat yang sama, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofayan mengharapkan kualifikasi informatif yang telah dipreoleh bagi Pemkab Bireuen harus menjadi semangat untuk semua OPD di lingkungan Pemkab Bireuen.

“Ke depan terus memperbaiki kinerjanya. Dengan adanya kinerja yang bagus, maka pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (Joniful Bahri)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/AL5K3h1
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar