SERANG,KabarViral79.Com -Menyikapi ramainya pemberitaan yang beberapa waktu lalu sempat jadi bahan perbincangan di kalangan aktivis Banten terkait adanya Gugatan mantan Sekertaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang dirinya seolah tidak terima dengan hasil putusan SK Gubernur/PJ Gubernur yang memberikan putusan PTDH kepada Mantan Sekdis Tersebut Yakni Ardius Prihantono, alhasil beragam tanggapan muncul di kalangan Aktivis, dan tidak sedikit yang menyatakan bahwa gugatan yang di layangkan Ardius di anggap tidak tau diri, pasalnya sudah jelas dalam putusan pengadilan bahwa dirinya terbukti melakukan korupsi yang mana hal tersebut sangat merugikan bagi masyarakat Banten. Senin (23/10/2023)
Fitra selaku Ketua Umum LSM Badakk, mengungkapkan bahwa gugatan yang di layangkan ardius tersebut sangatlah tidak masuk akal dan bahkan dianggap tidak tahu diri, pasalnya menurut fitra, pidana yang di terapkan masih terlalu ringan mengingat posisi jabatan Ardius waktu itu sebagai sekertaris dinas, jadi menurut fitra tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi hal - hal seperti apa yang di vonis kan pengadilan banyak yang masih di tutupi dari mata masyarakat.
"Jelas ardius itu seperti orang ga tau diri, sudah jelas - jelas terbukti bersalah masih nawar, putusan PTDH juga sudah sangat tepat mengingat hukuman yang di terima adrius terlalu ringan atas apa yang di perbuat nya, dan seharusnya ke depan ini bisa jadi contoh buat para pejabat lain agar tidak tergiur dengan korupsi dan apa lagi sampai menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang di amanah kan," ucapnya seraya jengkel dengan perilaku pejabat yang korup tersebut.
Di waktu yang sama juga Acong selaku Ketua Media Online Indonesia DPC Kota Serang mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan oleh BKD Sudah sangat tepat, malah menurut Acong hukuman yang di terima Adrius terlalu ringan seharusnya hukuman tersebut bisa di perberat, mengingat dirinya terbukti dan sah telah melakukan Korupsi secara bersama -sama, dan lagi menurut Acong kemungkinan masih banyak lagi korupsi yang dilakukannya.
"Ini baru yang ketauan ajah cuma segitu, bisa jadi sebelum pernah korupsi lebih banyak, yah makanya menurut saya sih wajar bahkan terlalu ringan kalo hanya sekedar PTDH sama kurungan cuma setahun setengah doang mah, harus ya biar di miskinin ajah skalian biar tau rasa kalo kelakuan pejabat mode dirinya bisa jadi bahan contoh buat pejabat lain," tukas nya. (Di/red)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/eQZwBG7
via Beritarh
0 Komentar