Kejari Bireuen Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam PNPM di Gandapura Beritarh

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana SPP, PNPM Mandiri Pedesaan, di  Gandapura, Bireuen ditahan oleh Kejaksaan. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, di Kecamatan Gandapura, kabupaten setempat.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan, Selasa, 24 Oktober 2023 di Kejari setempat mengatakan, sesuai alat bukti dan barang bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial SM (39), Ketua UPK PNPM Mandiri Kecamatan Gandapura dan F (41), Ketua Kelompok Udep Sare di Desa Lapang Barat.

Menurut Munawal, kedua tersangka ini bersama-sama telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan yang pada pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kata Munawal, dimana dana SPP tahun 2009 hingga 2014 tersebut ada yang diberikan kepada peminjam yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), disamping diberikan kepada peminjam individu, serta sebagian besar usulan SPP kelompok dan individu tidak diverifikasi sesuai fakta di lapangan oleh Tim Verifikasi.

“Sejatinya dana itu disalurkan tepat sasaran sesuai juknis yang berlaku, bukan kepada pihak tertentu seperti saudara, anak, tetangga atau suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa,” terang Munawal.

Tersangka SM saat diboyong oleh Tim Kejaksaan Bireuen untuk dibawa ke Rutan setempat. 

Dalam hal ini, tim penyidik menemukan bahwa tersangka F selaku tim verifikasi sekaligus Ketua Kelompok Perempuan Udep Sare menggunakan dana angsuran pinjaman SPP dari anggota di empat kelompok perempuan.

“Dana itu tidak disetorkan kepada pihak UPK, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga, terjadi tunggakan pada empat kelompok perempuan tersebut dan menjadi kerugian keuangan negara,” sebutnya.

Dinilai telah melawan hukum yang dilakukan tersangka SM, dan tersangka F, telah menimbulkan tunggakan pinjaman dana SPP PNPM di Kecamatan Gandapura yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.165.157.000, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Tim Auditor Inspektorat Aceh.

Diakui Munawal, perbuatan tersangka SM dan F telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Maka tersangka SM dilakukan penahanan di Rutan Klas II Bireuen selama dua puluh hari ke depan,” sebut Munawal seraya menambahkan, sementara tersangka F, dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan, dengan alasan F memiliki anak yang masih menyusui. (Joniful Bahri)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/NYex1Zm
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar