Diduga Proyek Lanjutan TRK SMP Negeri 5 Tigaraksa Menabrak Aturan K3 para Pekerja Beritarh


TANGERANG, KabarViral79.Com – Pembangunan TRK  SMP 5 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang senilai Rp.557.165.000, sumber dana APBD 2023, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang dikerjakan oleh pelaksana CV Karya Ziddan Putra Mandiri.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan, di antaranya Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.

Diduga pelaksanaan proyek tersebut telah melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan, dimana setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas K3 tersebut. 

Sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan bagian atap bangunan sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Bahkan spanduk atau bendera K3 terpasang sangat jelas tapi melalaikan K3.

Pantauan awak media, pada Sabtu, 16 September 2023, tadi sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan bagian atap bangunan sama sekali tidak menggunakan APD. Bahkan spanduk atau bendera K3 terlihat terpasang sangat jelas tapi tetap aja melalaikan K3.

“Tidak ada pengawasan mandor di lapangan  saat dikonfirmasi salah satu pekerja yang tidak mau namanya dipublikasikan yang sedang memasang palang atap baja ringan mengatakan mandor ya jarang lama di tempat. Soalnya beliau megang dua proyek dan tidak dibagikan alat septi, kalau saya disuruh kerja ya kerja pak, masalah jatuh atau musibah urusan Allah SWT,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Sukirno selaku mandor di proyek tersebut saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhastApp bungkam terkait penggunaan K3 dan kewajiban pihak pelaksana terhadap kesehatan dan keselamatan.

Sampai berita ini tayang, pihak mandor atau pelaksana bungkam saat dikonfirmasi awak media, dan pihak dinas terkait pun belum dapat dikonfirmasi. (Eka)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/jdSkosq
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar