Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen melakukan penggeledahan di Kantor PT BPRS, Kota Juang, Kabupaten setempat, Kamis, 06 Juli 2023. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Guna mengungkap serta menetapkan tersangka, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Kecamatan Kota Juang, kabupaten setempat, Kamis, 06 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH kepada wartawan mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan guna menemukan barang bukti serta alat bukti terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen oleh PT BPRS Kota Juang, Tahun 2019 dan 2021.
"Dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bireuen menemukan beberapa bundel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ungkapnya.
Kata Munawal Hadi, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: PRINT– 1008/L.1.21/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 Jo Nomor : PRINT-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 60/PenPid.B-GLD/2023/PN Bir tanggal 04 Juli 2023 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT BPRS Kota juang Tahun 2019 dan Tahun 2021.
Menurut Munawal Hadi, selama penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen A.n Siara Nedy, S.H.
"Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap PT BPRS Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp1 milyar dan 2021 Rp500 juta," sebutnya. (Joniful Bahri)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/3TwA0tr
via Beritarh
0 Komentar