TANGERANG, KabarViral79.Com – Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan empat orang pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Keempat pelaku itu terdiri dari tiga pria, di antaranya berinisial MA (29), ES (50), dan AO (31), serta seorang perempuan berinisial M (26).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, keempat tersangka memiliki peran berbeda.
“Tersangka MA merupakan pelaku utama atau eksekutor, tersangka ES dan AO berperan membantu tersangka MA. Lalu, tersangka M berperan sebagai penadah,” kata Arief, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca juga: Enam Pelaku Curanmor dan Satu Penadah Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang
Arief mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan mengganjal lubang untuk memasukkan kartu di mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Hal itu dilakukan agar kartu ATM korban tidak masuk.
“Kemudian pelaku berpura-pura membantu, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM modifikasi yang disiapkan pelaku. Sedangkan dua pelaku lain bertugas mengintip PIN korban,” tutur Arief.
Usai mendapatkan kartu dan PIN ATM korban, pelaku langsung pergi ke ATM lain lalu menguras saldo korban. Aksi para pelaku terekam kamera CCTV di Minimarket di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu, 21 Juli 2023.
Kemudian para pelaku juga beraksi di Minimarket di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu, 04 Julin 2023. Besoknya, para pelaku kembali beraksi di Minimarket di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Berbekal laporan korban dan ciri-ciri pelaku yang terekam kamera CCTV, kami kemudian langsung melakukan pengejaran,” ucap Arief.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Kemudian pada Selasa, 11 Juli 2023, salah satu pelaku terdeteksi berada di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Petugas pun langsung bergerak untuk mengamankan tersangka MA.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MA, diperoleh keterangan beberapa kartu ATM yang digunakan untuk tindak kejahatan diperoleh dengan cara membeli dari ES dan AO,” terang Arief.
Baca juga: Kejari Bireuen Fasilitasi Upaya Perdamaian Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice
Masih berdasarkan keterangan tersangka MA, kartu ATM yang dijual tersangka ES dan AO didapat dari hasil menjambret dan mencopet. Tersangka MA kepada Polisi juga mengaku membagikan hasil kejahatan.
“Untuk tersangka MA mendapatkan bagian sebesar Rp74 juta, yang berdasarkan pengakuannya dipergunakan untuk membeli narkoba dan perhiasan,” ucap Arief.
Dari tersangka MA, Polisi meringkus tiga tersangka lain. Masih ada dua tersangka yang masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para tersangka mengaku sudah melakukan pencurian modus ganjal ATM lebih dari 400 kali di berbagai wilayah di Banten dan Jawa Barat,” kata Arief.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan. Untuk tersangka MA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tersangka ES, AO, dan M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*/red)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/MTNX4P9
via Beritarh
0 Komentar