Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Bireuen menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana kasus narkotika dari penyidik Polda Aceh. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana kasus narkotika dari penyidik Polda Aceh, Senin, 31 Juli 2023.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Bireuen itu berinisial H, N, dan MU
Baca juga: Kejari Bireuen Fasilitasi Upaya Perdamaian Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH kepada media menyebutkan, sebelumnya penyidik Polda Aceh menangkap tersangka H dan N di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Sementara tersangka lain berinisial MU ditangkap di Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.
“Dari tersangka H dan N Jaksa menerima barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat tujuh gram. Sedangkan dari tersangka MU, Jaksa menerima barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu,” katanya.
Baca juga: Terindikasi Dugaan Korupsi Rp3 Milyar, Kejari Bireuen Geledah Kantor PNPM Gandapura
Sejauh ini ketiganya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Joniful Bahri)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/fPZWuyJ
via Beritarh
0 Komentar