![]() |
Korban JML saat menjalani perawatan di RSUD dr Fuaziah Bireuen pasca kejadian. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Suami salah satu anggota DPRK Bireuen berinisial JML (53), warga Desa Paya, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen yang selama ini beraktifitas sebagai petani tambak di desa setempat mengalami luka parah setelah dibacok oleh MNZ (37).
Peristiwa tersebut terjadi, Jumat 23 Juni 2023, di gudang pakan udang milik korban di Desa Paya, Peudada, Bireuen sekira pukul 17.00 WIB. Pasca kejadian, korban JML mengalami luka parah di bagian lehernya.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Zhia Ul Archham SIK kepada wartawan menjelaskan, peristiwa pembacokan tersebut dilakukan pelaku berinisial MNZ warga Desa Paya, Peudada, Bireuen dengan menggunakan sebilah parang.
Diterangkannya, saat kejadian itu korban JML sedang berada di gudang pakan udang miliknya, dan rencananya akan memanen udang di tambaknya.
“Secara tiba-tiba datang pelaku MNZ dan langsung membacok korban hingga mengakibatkan mengalami luka robek di bagian lehernya,” terangnya.
Beruntung saat itu ada saksi dan korban JML berhasil merebut parang di tangan pelaku, sehingga korban ikut mengalami luka sayat di bagian leher.
Setelah peristiwa itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Tauziah Bireuen untuk dilakukan penanganan medis.
Terakhir, pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan oleh personel Polsek Peudada, dipimpin langsung oleh Kapolsek Peudada bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Peudada. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit Opsnal Reskrim Polres Bireuen untuk menjalani proses hukum.
“Saat itu pelaku sendiri sempat diamuk massa yang datang ke lokasi dan Ia mengalami luka-luka. Kini pelaku sendiri juga ikut dirawat di rumah sakit umum dan dalam penjagaan personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen,” ucapnya.
Namun hingga kini belum diketahui secara jelas motif pelaku melakukan pembacokan terhadap korban JML.
“Dalam kasus ini, pelaku MNZ akan dijerat Pasal 351, di lokasi personel Polsek Peudada berhasil mengamankan sebilah parang bergagang kayu pasca kejadian,” sebut Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Zhia Ul Archham. (Joniful)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/7nRf9Kp
via Beritarh
0 Komentar