Kajati Banten Serahkan 57 Ton Beras kepada Pemprov dalam Rangka Eksekusi Perkara Pidana Melanggar UU Perlindungan Konsumen Beritarh


SERANG, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan beras rampasan sebanyak 57,15 ton kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk disalurkan kepada masyarakat yang menjadi Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Berita acara serah terima beras tersebut digelar di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Kamis, 22 Juni 2023.

Beras rampasan itu sendiri merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu. 

Kejati Banten, Polda Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui Yurisprudensi, sehingga barang bukti ini yang disita setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

Didik mengatakan, sebanyak 57,15 ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara dalam hal ini Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat atau KPM.

“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” kata Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi usai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat atau KPM.

Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.

“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Didik, terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi.

“Kita ingin memastikan kebutuhan beras masyarakat itu tecukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap terjaga,” imbuhnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menyampaikan, beras yang diserahkan oleh Kejati Banten kepada Pemprov Banten akan segera disalurkan kepada KPM di Provinsi Banten.

“Alhamdulillah, Hakim juga bisa mengabulkan itu, dan kita akan berikan kepada masyarakat KPM yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Al Muktabar usai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat atau KPM

Penyaluran beras atau pangan kepada masyarakat ini dilakukan Pemprov Banten selama tiga bulan berturut-turut yang sudah dimulai sejak bula Mei 2023 lalu.

Ada sebanyak 6.599.190 KPM di delapan Kabupaten dan Kota yang menerima bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia itu.

Program itu merupakan gerakan konkrit yang dilakukan Pemprov Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga angka inflasi di Provinsi Banten selain penyaluran bantuan telur dan daging ayam dengan jumlah KPM sebanyak 64.672 KK.

Alhasil, angka inflasi Provinsi Banten dapat terus terjaga dengan baik. Terakhir angka inflasi Banten berada pada angka 3,67 persen pada bulan Mei (YoY), di bawah angka nasional sebesar 4,00 persen.

Al Muktabar melanjutkan, dalam kasus ini bisa dikatakan diterapkan di Indonesia, dimana barang bukti yang disita dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

“Ini merupakan terobosan hukum baru, dan mudah-mudahan terus akan berlanjut,” tandasnya. (*/red)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/IcBDVXO
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar