BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen kembali berhasil mendamaikan perkara penganiayaan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) yang terjadi antara tersangka dan korban, di Desa Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator kepada wartawan, Selasa, 06 Juni 2023 menjelaskan, upaya penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) dengan tersangka berinisial K dan korban berinisial N, di ruang rapat Kejari setempat.
Kronologis kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 08 Juni 2019, sekira pukul 17.00 WIB, di rumah korban N, di Desa Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen,
Kala itu korban N serta suami korban, saksi MN selesai melaksanakan shalat Ashar dengan posisi saksi MN berada di tempat tidur dan korban sedang mengaji.
Lalu anak tiri korban, saksi M masuk ke dalam rumah sambil berteriak menyuruh suami korban MN untuk keluar kamar, tetapi suami korban tidak keluar kamar, selanjutnya saksi M masuk ke dalam kamar dan mengatakan “Ini sprei saya, dan bapak keluar”.
Tak lama kemudian, suami korban menjawab “Kemana saya keluar, sedangkan ini rumah saya. Setelah itu saksi M mendekati korban dan mengambil Al Quran korban seraya berkata, "Bukan baik kali ngaji tu".
Lalu saksi M menendang korban sambil mengatakan “Anjing kamu, babi kamu".
Kemudian setelah itu datang tersangka K dan mengatakan kepada korban “Keluar kamu, selanjutnya suami korban mengatakan “Duduk disitu," lalu tersangka meninju suami korban sambil mengatakan, sudah lama aku tunggu, kalau aku pukul mati kamu".
Kemudian tersangka menghampiri korban N dan memukul korban di bagian wajah, lalu tersangka K menarik tangan korban N dan menyuruh korban keluar.
Tak lama kemudian korban N berdiri, lalu tersangka K memukul wajah korban hingga korban N terduduk di sudut kamar.
Setelah itu tersangka K kembali menarik suami korban dan menyuruh suami korban keluar dari rumah. Saat ditarik, ternyata tangan suami korban terjepit oleh pintu, lalu korban N datang dan menolong suaminya.
“Namun sampai di luar rumah, korban N kembali dipukul lagi oleh tersangka K, hanya saja tidak kena. Setelah itu tersangka K langsung keluar dari rumah,” terang Kasi Pidum Dedi Maryadi.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka K telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara hasil yang dicapai dalam upaya proses perdamaian tersebut, tersangka K dan korban N menyetujui proses perdamaian yang difasilitasi penuntut umum dan sepakat untuk melaksanakan perdamaian, Selasa, 06 Juni 2023, di Kantor Kejari Bireuen.
Berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian, disepakati oleh tersangka dan korban, yaitu tersangka K sepakat untuk memberikan biaya pengobatan kepada korban N sebesar Rp10 juta.
Dalam hal, tersangka K tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum Selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil dilaksanakan dalam nota pendapat, dan laporan kepada Kejari Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Penuntut Umum Selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) dan selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian. (Joniful)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/07bxVD3
via Beritarh
0 Komentar