Ungkap Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Bireuen Amankan 309,53 Gram Sabu dan Dua Pelaku Beritarh

Dua pelaku TY Binti M dan AN bin N dan barang bukti sabu seberat 309,53 gram kini diamankan di Mapolres Bireuen guna diproses lebih lanjut. 


BIREUEN, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas Provinsi. Selain amankan 309,53 gram sabu, Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil mengamankan dua pelaku, seorang di antaranya perempuan.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba, Iptu Samsul Bahri, SH kepada wartawan, Kamis, 25 Mei 2023 membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Iptu Samsul Bahri, pengungkapan terkait jaringan narkoba ini bermula dari hasil informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Gandapura, Bireuen.

“Ya betul, kami berhasil menangkap dua pelaku, dan ikut mengamankan serta menyita barang bukti sebanyak 309,53 gram sabu,” katanya.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial TY binti M (37) ibu rumah tangga warga Aceh Utara, dan AN Bin N (47) nelayan, warga Muara Dua, Lhokseumawe.

Ditangkapnya kedua pelaku dan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengembangan informasi. Selanjutnya dilakukan pengamatan (Observasi) guna memastikan dan terakhir berhasil melakukan penindakan terhadap kedua pelakunya.

“Kedua pelaku ini diamankan di sebuah rumah di wilayah Muara Dua, Lhokseumawe,” ucapnya.

Dijelaskannya, awalnya pihaknya melakukan pengembangan informasi dan mendapat informasi kalau transaksi jaringan narkoba ini akan dilakukan di wilayah Gandapura, Bireuen.

Namun ternyata transaksi itu berpindah tempat, dan dilakukan di wilayah Lhokseumawe, selanjutnya pihaknya mengikuti terus dari pergerakan pelaku, akhirnya  transaksi narkobanya terjadi di Kawasan Muara Dua,  Lhokseumawe.

Awalnya informasi didapat, kalau pelaku KC, perempuan kini DPO bergerak dari Gandapura dan ingin bertemu dengan TY, di sebuah halte bus di Krueng Mane, Aceh Utara.

KC sendiri menuju ke Krueng Mane Aceh Utara dengan menggunakan angkutan umum L300, selanjutnya bergerak ke Muara Dua Lhokseumawe.

“Ketika tiba di sebuah rumah di wilayah Muara dua Lhokseumawe, KC dan TY didatangi AN bin N dengan membawa tiga paket sabu seberat 309,53 gram, namun saat ditangkap KC berhasil melarikan diri, dan kini DPO,” ungkap Iptu Samsul Bahri.

Sementara kedua pelaku TY Binti M dan AN bin N serta barang bukti sabu seberat 309,53 gram kini telah diamankan di Mapolres Bireuen guna diproses lebih lanjut. (Joniful Bahri)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/6lGEvi9
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar