Kejari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.
Kedua orang saksi yang telah diperiksa itu Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen Periode 2019-2024 berinisial RM, SF sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen Periode 2019-2024 dan SA sebagai Sekretaris Banggar DPRK Bireuen Periode 2019-2024 diperiksa Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kajari Bireuen.
Kejari Bireuen, H. Munawal Hadi SH, MH kepada media ini mengatakan, pemeriksaan dan penyidikan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPRS) yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1 milyar dan 2021 Rp.500 juta.
Menurut Munawal Hadi, pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi Badan Anggaran DPRK Kabupaten Bireuen guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang.
“Permasalahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pada PT BPRS, Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangkanya,” katanya. (Joniful Bahri)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/uWCKkQx
via Beritarh
0 Komentar