Kejari Bireuen Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice Kasus Penadahan Sepmor Beritarh

Kejari Bireuen Munawal Hadi, SH, MHd berbincang bincang dengan tersangka SB warga Jeunieb yang tersandung kasus penadahan Sepmor, terakhir kasus itu dilakukan pendekatan keadilan restorative (Restorative Justice). 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghentikan penuntutan perkara penadahan terhadap dua tersangka, Jam Bin Alm Ib dan SB Bin MA dengan korban Mustafa Kamal Bin Ismail dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative (Restorative Justice), Jumat 5 Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum, Dedi Maryadi, S.H., M.H kepada wartawan, Sabtu,5 Mei menjelaskan, kasus itu terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023 lalu.

Kata Munawal Hadi, keduanya disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan, yang menyebutkan, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

Kasus tersebut bisa diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.

"Akibat perbuatan tersangka, menyebabkan saksi Mustafa Kamal (korban) mengalami kerugian sebesar Rp33.000.000," katanya.

Namun, sambungnya, berkat upaya penuntut umum Kejari Bireuen sebagai fasilitator membuka proses perdamaian dan kedua belah pihak bersedia untuk berdamai serta menandatangani kesepakatan perdamaian.

Dijelaskannya, sejak Januari hingga awal Mei 2023, Kejari Bireuen telah berhasil menghentikan sembilan perkara tindak pidana melalui program Restorative Justice.

Menurutnya, metode yang digunakan merupakan pendekatan keadilan, Kejaksaan bersama dengan pihak yang terlibat dalam perkara dimaksud mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Dalam kasus ini, perdamaian menjadi pilihan terbaik.

Kasus penadahan ini, sambungnya, berawal ketika tersangka Jam datang ke rumah tersangka SB di Desa Cot Geulumpang Tunong, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen untuk meminjam uang Rp2.700.000, dengan memberi jaminan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam list merah pada tersangka SB.

Belakangan SB yang saat itu terbaring di rumahnya karena menderita stroke hanya memiliki uang Rp2.000.000, hingga melalui Istrinya diberikan uang tersebut tanpa kwitansi, karena didasari rasa saling percaya.

"Tetapi, SB terkejut ketika pada malam harinya, polisi datang ke rumahnya untuk menanyakan keberadaan sepeda motor yang dijadikan jaminan hutang oleh Jamaluddin," ungkapnya.

Mendengar hal itu, SB baru menyadari sepeda motor tersebut ternyata merupakan hasil curian setelah diberitahu Polisi.

"Selanjutnya SB langsung menyerahkan sepeda motor tersebut ke pihak kepolisian," sebutnya. (Joniful Bahri)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/Tx9O65K
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar