Soal Vonis Ringan Bharada E, Kejagung Tak Ajukan Banding Beritarh

Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana saat memberikan keterangan kepada awak media terkait vonis Bharada E di Gedung Kejagung RI, Kamis, 16 Februari 2023. (Dok.Istimewa) 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan tidak akan mengambil langkah banding atas putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada E itu pun dianggap inkrah oleh Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana mengatakan, vonis ringan yang diterima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E, dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hal itu karena Kejaksaan Agung telah menyatakan sikap tidak akan melakukan banding, dan Fadil juga mendengar pengacara Bharada E tidak mengajukan hal serupa.

“Pengacara tidak nyatakan banding dan kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.

Menurutnya, sejumlah alasan Kejaksaan Agung tak melakukan banding atas putusan tersebut, yaitu Pertama, Bharada E (Richard) disebut telah menerima maaf dari keluarga Brigadir J (Yosua).

Bagi Fadil, maaf yang diterima Richard dari keluarga Yosua adalah alasan paling kuat Kejaksaan Agung tak melakukan banding.

“Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orang tuanya (Yosua), dan itu terlihat dari ekspresi menangis," tutur Fadil.

Alasan kedua, Richard disebut berani membongkar fakta kejahatan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kasusnya sangat sulit terungkap.


Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Richard. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.

Selain itu, Richard juga disebut telah memperoleh maaf dari keluarga Yosua.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten Rumah Tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin, 13 Februari 2023.

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 07 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 08 Juli 2022. (*/red)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/9MxqGpC
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar